Categories: News

Sisi Baik Omnibus Law Ciptaker Bagi Nurdin Abdullah: untuk Kurangi Beban Perusahaan

Makassar, Trotoar.id – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah (NA) menjelaskan bagaimana Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di tengah-tengah ratusan massa aksi di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin, (12/10).

NA menyebut pasti banyak yang belum mengetahui lebih dalam apa itu Omnibus Law.

“Mohon didengarkan baik-baik, karena saya yakin dan percaya kalau ada yang bertanya, apa itu Omnibus Law? pasti banyak yang belum mengetahui termasuk kita semua ini, karena ini baru,” katanya, Senin, (12/10).

Nurdin Abdullah menjelaskan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pertama, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis. Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.

Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

“Apa sisi baiknya Omnibus Law ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak,” jelasnya di Kantor Gubernur Sulsel.

Sedangkan untuk serikat pekerja, kata dia, buruh akan mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon.

“Sebelum Omnibus Law, bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata, sementara Omnibus Law langsung kena pidana,” bebernya.

Dia menambahkan, meskipun pekerja terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) memang ada pengurangan, sebelumnya dibayar 32 kali gaji.

“Di Omnibus Law dikurangi menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini untuk mengurangi beban perusahaan,” tambahnya.

Namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

“Yang tadinya di-PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha, tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi,” pungkasnya.

Lanjut dia, dalam Omnibus Law ini memang tentu tidak bisa diakomodir semuanya. (Al/hms)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar memasuki…

1 jam ago

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mendorong para kader PKK untuk…

1 jam ago

Sulsel Raih WTP Dengan Tiga Temuan dari LHP BPK

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

4 jam ago

Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan

JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan…

20 jam ago

Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Bulukumba Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun…

22 jam ago

Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas

JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi…

22 jam ago

This website uses cookies.