Sisi Baik Omnibus Law Ciptaker Bagi Nurdin Abdullah: untuk Kurangi Beban Perusahaan

Suriadi
Suriadi

Senin, 12 Oktober 2020 22:47

Sisi Baik Omnibus Law Ciptaker Bagi Nurdin Abdullah: untuk Kurangi Beban Perusahaan

Makassar, Trotoar.id – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah (NA) menjelaskan bagaimana Rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di tengah-tengah ratusan massa aksi di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin, (12/10).

NA menyebut pasti banyak yang belum mengetahui lebih dalam apa itu Omnibus Law.

“Mohon didengarkan baik-baik, karena saya yakin dan percaya kalau ada yang bertanya, apa itu Omnibus Law? pasti banyak yang belum mengetahui termasuk kita semua ini, karena ini baru,” katanya, Senin, (12/10).

Nurdin Abdullah menjelaskan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pertama, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis. Kedua, pendirian Perseroan Terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.

Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

“Apa sisi baiknya Omnibus Law ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak,” jelasnya di Kantor Gubernur Sulsel.

Sedangkan untuk serikat pekerja, kata dia, buruh akan mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon.

“Sebelum Omnibus Law, bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata, sementara Omnibus Law langsung kena pidana,” bebernya.

Dia menambahkan, meskipun pekerja terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) memang ada pengurangan, sebelumnya dibayar 32 kali gaji.

“Di Omnibus Law dikurangi menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini untuk mengurangi beban perusahaan,” tambahnya.

Namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

“Yang tadinya di-PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha, tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi,” pungkasnya.

Lanjut dia, dalam Omnibus Law ini memang tentu tidak bisa diakomodir semuanya. (Al/hms)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah12 Juni 2026 23:40
Pemda Luwu Terus perkuat Tata Kelola Pemerintahan
LUWU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penataan organisasi perangkat daerah (OPD) s...
News12 Juni 2026 23:32
Gedung Utama Sekretariat DPRD Sulsel Akan di Robohkan
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan mengusulkan pelaksanaan lelang tender untuk pembongkaran Gedung Utama dan Gedung Sekretaria...
News12 Juni 2026 19:53
Dua Pejuang Lingkungan Sulsel Raih Kalpataru 2026
JAKARTA, TROTOAR.ID— Dua pejuang lingkungan asal Sulawesi Selatan berhasil meraih Penghargaan Kalpataru 2026, yang merupakan penghargaan tertinggi p...
Daerah12 Juni 2026 18:02
Jelang Porsenijar Provinsi, Stadion Ganggawa Sidrap Terus Dibenahi
SIDRAP, TROTOAR.ID — Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Seni dan Pembelajaran (Porsenijar) Sulawesi Selatan tingkat provinsi, Pemerintah Kabupaten...