Makassar, Trotoar.id – Terkait penangkapan dua orang peserta aksi kamisan di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) pada Kamis, (15/10), hingga saat ini masih ditahan di Mako Polrestabes Makassar.
Terpantau di lokasi, puluhan mahasiswa dari berbagai universitas mendatangi kantor Mako Polrestabes Makassar. Mereka tengah menunggu dua orang temannya untuk dibebaskan.
“Kami menunggu kawan kami dibebaskan, sebab teman kami tidak ada kesalahanya, tapi kenapa teman kami yang ditangkap, hanya karena dituduh tanpa bukti. Lagipula kami dibubarkan sebelum aksi dan dua orang kawan kami diseret ke kantor polisi tanpa ada alasan mendasar, juga tidak ada surat perintah dari yang berwajib,” kata salah satu massa, Parlente. Jum’at, (16/10) dini hari.
Baca Juga :
Menurutnya, penangkapan ini mencerminkan tindakan premanisme, menuduh lalu memukul orang tanpa dasar.
“Ini pembungkaman demokrasi, ditutupnya ruang hak berbicara seseorang. Justru yang patut dipersalahkan oleh aparat adalah Ormas yang seringkali membubarkan massa aksi damai secara bar-bar,” tuturnya.
Lagipula, kata dia, apa salahnya orang berpendapat terkait Omnibus Law dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, baik yang terjadi di Indonesia maupun di tanah Papua itu sendiri.
Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia ini mengecam tindakan aparat kepolisian yang dianggapnya sangat tidak demokratik dalam menangani permasalahan.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) dari YLBHI—LBH Makassar, Ansar, SH mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum diberikan kesempatan untuk menemui dampingannya.
“Kami dalam kapasitas penasehat hukum belum diberikan hak untuk memui dua orang yang ditahan ini, kita masih dihalangi dan juga sampai saat belum ada kejelasan dari pihak kepolisian,” kata Ansar kepada Trotoar saat ditemui di Mako Polrestabes Makassar.
Bahkan hingga pukul 00.30 Wita dini hari, keduannya masih diperiksa di Reskrim, “Kami belum ada akses sama sekali, bahkan surat kuasa yang kami disodorkan juga ditolak,” terangnya.
Hingga saat ini puluhan massa masih mengepung Polretabes Makassar. (Al/hms).
Komentar