Kasrudi: Nilai Perjanjijan Kerjsama Sama Pemkot Dan Pasar Segar Masih Kecil

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 16 Oktober 2020 14:00

Angota Komisi A Kasrudi
Angota Komisi A Kasrudi

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Minimnya angka perjanjian pemerintah kota bersama degan pengelola Pasar Segar masih dianggap minim sehingga pada tahun 2021, perjanjian kerjasama tersebut bisa direvisi

Hal tersebut disampaikan oleh anggota komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi, yang meniai angka perjanjian harga sewa Kios Pasar Segar dalam 1 Tahun sebesar Rp 92,5 juta oleh PT Pasar Segar, masih minim.

Menurutnya, angka Rp92,5 juta masih minim untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

“Kenapa hanya Rp92,5 juta. Ini masih kurang menurut kami. Seharusnya lebih,” ungkap Kasrudi, saat rapat bersama pihak pengembang PT Pasar Segar, di DPRD Makassar, Jumat (16/10/2020).

Legislator  Gerindra itu, mengatakan saat ini Pasar Segar mulai terkonsep berdasarkan aturan dan undang-undang Peraturan Daerah (Perda).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian mengatakan berdasarkan peraturan Menkeu yang susah beberapa kali dilakukan perubahan ada perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh Pemkot Makassar dengan pihak pengembang PT Pasar Segar.

“Dasar perhitungan sewanya berdasarkan peraturan Menkeu yang sudah beberapa kali melakukan perubahan sehingga dari situ semua dibuatlah perjanjian kerjasama yang kemudian dibuat perjanjian sewa menyewa kemudian ada ketentuan lain bahwa perusahaan ini harus memberikan CSR setiap tahun kepada Pemkot Makassar. Dia harus membayar pajak parkir, retribusi usaha. Jadi pemasukannya luar biasa itu,” jelas Manai.

Manai menyebut ada kemungkinan naik sewa kios yang saat ini dikelola PT Pasar Segar. Hanya saja, harus dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Tahun depan mungkin naik. Kita lihat NJOP , kenaikan NJOP kemudian kita menggunakan UU. Biasanya ada kenaikan sampai 10 persen per tahun,” ungkapnya (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...