TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisioner Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Asry mengingatkan kepada Kandidat pasangan calon untuk tidak melakukan manipulasi pelaporan awal dana kampanye.
Hingga dikatakan jika ada pelaporan dana kampanye kandidat dan sumbangan dari pihak perorangan dan korporasi melebihi batas yang ditentukan maka, sanksi diskualifikasi akan diperhadapkan kepada pasangan calon
“Kalau kita temukan ada aliran dana ilegal yang ditemukan maka kami tidak akan ampuni, kami akan diskualifikasi kandidat tersebut, ” Kata Asry
Asry menambahkan, pelaporan dana kampanye pasangan calon kepala daerah yang diserahkan ke KPU akan diaudit, dan jika proses audit ditemukan manipulasi dan penginapan dana ilegal untuk kepentingan gan politik uang maka Bawaslu akan meminta KPU untuk menggugurkan pasangan calon tersebut
Menurutnya, Pasangan calon Diperbolehkan menerima dana sumbangan kampanye dari berbagai pihak termasuk Partai Politik perorangan dan korporasi yang nilainya diatur dalam PKPU
“Untuk sumbangan perorangan maksimal Rp 7.5 juta, Sumbangan Korporasi Rp 750 Juta, Jika ditemukan melebihi batas maka kami asumsikan sumbangan tersebut sumbangan ilegal, dan akan di telusuri asal muasal sumbangan ilegal tersebut, ” Jelasnya
Hal ini dilakukan kata dia, untuk menciptakan pilkada adil dan bersih, dari kecurangan money politik yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum tertentu
Bahkan meskipun ada pihak memberikan sumbangan secara manual tanpa melalui proses perbankan, itu juga akan menjadi atensi bawaslu, sebab hal tersebut akan mudah dideteksi berdasarkan LHKPN kandidat yang telah dilaporkan ke KPK.
Komentar