KPU Makassar

PDPB Triwulan III 2026, KPU Makassar Tetapkan 1.087.730 Pemilih

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 29 September 2026 21:27

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional pada Rabu (20/3). Rekapitulasi dilakukan di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional pada Rabu (20/3). Rekapitulasi dilakukan di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan sebanyak 1.087.730 pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026 di Aula Kantor KPU Kota Makassar, Rabu (29/9/2026).

Jumlah tersebut terdiri atas 527.512 pemilih laki-laki dan 560.218 pemilih perempuan. Angka ini meningkat dibandingkan hasil PDPB pada triwulan sebelumnya yang mencatat 1.083.713 pemilih.

Dengan demikian, terdapat penambahan 4.017 pemilih dibandingkan periode sebelumnya, terdiri atas kenaikan pemilih laki-laki sebanyak 2.542 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.475 orang.

Ketua KPU Kota Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat mengatakan, pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting untuk memastikan warga negara yang memenuhi syarat tetap tercatat dan tidak kehilangan hak konstitusionalnya.

“Pemutakhiran data pemilih ini, bukan hanya berkaitan dengan angka-angka pemilih, tetapi juga bagian yang tidak terpisahkan dari upaya KPU Kota Makassar dalam memastikan seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat, agar terdaftar sebagai pemilih, dan tidak kehilangan hak konstitusionalnya sebagai warga negara,” ungkap Yasir.

Menurutnya, proses pemutakhiran dilakukan secara berkelanjutan sehingga perubahan data kependudukan dapat terus diperbarui dan menjadi bagian dari basis data pemilih yang digunakan KPU.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Makassar Hambaliie menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk menjaga kualitas data pemilih.

Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta instansi terkait dinilai penting karena data kependudukan menjadi dasar yang kemudian diolah menjadi data pemilih.

“Koordinasi dengan Disdukcapil dan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam pemutakhiran data pemilih ini, karena pada dasarnya KPU hanya sebagai pengguna atau user data kependudukan, yang kemudian diolah menjadi data pemilih. Olehnya itu, masukan dari seluruh pihak menjadi penting untuk memurnikan data pemilih kita,” jelas Hambaliie.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri Bawaslu Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bakesbangpol, unsur kepolisian dan TNI, Disdukcapil, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Makassar, serta BPJS Kesehatan.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari proses koordinasi dan pemberian masukan terhadap pemutakhiran data pemilih di Kota Makassar.

Dalam pleno tersebut, KPU Makassar juga menerima masukan data pemilih dari hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Makassar. Data tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti dalam proses PDPB Triwulan IV Tahun 2026.

“KPU Kota Makassar juga menerima data hasil uji petik dari Bawaslu Kota Makassar. Data pemilih hasil masukan ini nantinya akan ditindaklanjuti pada pleno berikutnya,” pungkas Hambaliie.

Penulis : Awal

 Komentar