TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dalam mengantisipasi kerumunan warga pada hari pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan jadwal kedatangan pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kartu undangan pemilih.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kota Makassar divisi Sosialisasi Sri Endang Sari yang menyampaikan , setiap undangan pemilih akan tertera jam mereka dapat ke TPS, ini sebagai upaya KPU membatasi kerumunan warga di TOS Nantinya.
“Setiap undangan pemilih kita akan pasan jadwal (Jam) mereka bisa berkunjung ke TPS, itu sebagai upaya menekan kerumunan pemilih di TPS,” Jelasnya
Baca Juga :
Sehingga dengan penerapan jadwal memilih di undangan masyarakat dapat mengetahui jam berapa mereka boleh menyalurkan hak suaranya, sebab kondisi Pandemi yang mengakibatkan regulasi tersebut diterapkan
“Kita hindari kerumunan pemilih di TPS, sehingga kita terapkan jadwal (Jam) bagi pemilih untuk datang ke TPS ,” Jelasnya
Hal ini juga sudah disampaikan dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPU di berbagai kesempatan, hingga ditegakkan bagi pemilih yang belum jadwalnya mencoblos untuk mentaati jadwal yang ditetapkan dalam undangan pemilih.
termasuk juga begi pemilih Khusus dan Pemilih tambahan mereka akan dijadwalkan berdasarkan regulasi yang akan diterbitkan oleh KPU. (***)




Komentar