Omnibus Law, KOPEL: Kepentingan Rakyat Disandera oleh Kepentingan Partai Politik

Suriadi
Suriadi

Jumat, 30 Oktober 2020 23:32

Omnibus Law, KOPEL: Kepentingan Rakyat Disandera oleh Kepentingan Partai Politik

MAKASSAR, Trotoar.id – Saat ini, ada 15 orang Mahasiswa Plus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Angkatan XXI Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar sedang melakukan Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Kantor Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Jl. Batua Raya IX No. 3, Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Berbagai kegiatan dirancangnya sebagai program kerja, salah satunya memperingati momen Sumpah Pemuda.

Para penerus bangas itu kemudian berinisiatif menyelanggarakan sebuah ‘diskusi santai’ via daring (Zoom) bersama KOPEL Indonesia dengan mengangkat tema: “Kaum Muda untuk Parlemen Bersih”, pada Jum’at, (30/10) hari ini.

Dalam kesempatan itu meghadirkan tiga narasumber, yaitu Ketua Devisi Pemantau Kinerja Legislatif KOPEL Indonesia, Musaddaq, Anggota DPRD Bulukumba, Andi Soraya Widyasari, dan satu orang mewakili Mahasiswa KKP Unismuh, Wiwi Febri Purwanti sebagai pembicara.

Dalam diskusi hangat tersebut, Wiwi Febri mengucapkan terima kasih kepada KOPEL Indonesia karena telah mendampingi dirinya bersama teman-temannya.

“Sebenarnya harapan kaum muda di Indonesia itu simpel, bahwasanya orang-orang di parlemen hari ini mampu menyuarakan keresahan masyarakat itu sendiri,” kata Wiwi di sela diskusinya.

Koordinator KKP UNISMUH sektor Kopel Indonesia, Juanda mengatakan bahwa kegiatan ini walau masih banyak kekurangan d idalamnya namun berisi banyak ilmu yang dapat dipetik.

“Saya berharap teman teman yang mengikuti kegiatan webinar ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat serta teman-teman selaku pemuda menjadi garda terdepan menghdapi polemik kebangsaan saat ini,” imbuhnya.

Respon KOPEL terhadap UU Omnibus Law?

Dalam diskusi itu, Direktur KOPEL Indonesia, Anwar Razak angkat bicara mengenai kinerja parlemen yang buruk. Utamanya dalam proses penyusunan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 5 Oktober 2020 lalu.

KOPEL menilai hal ini layak mendapatkan protes dan mosi tidak percaya karena; Pertama, dari sisi waktu, menggabungkan 80 UU tapi hanya dibahas dalam waktu kurang lebih 6 bulan.  Menurutnya, ini tergesa-gesa.

Kedua, dari sisi pelibatan publik, UU ini dibahas dengan pelibatan publik yang sangat terbatas padahal ada  80 sektor yang terkait. Anwar Razak menyebut, banyak pihak yang tidak pernah dilibatkan termasuk KOPEL dan beberapa Organisasi Non-Goverment (NGO) lainnya.

Ketiga, kata dia, ada sejumlah isi dari UU ini tidak digodok secara matang sehingga tidak memberikan jaminan keadilan seperti perlindungan terhadap buruh perempuan, pengurangan jumlah pesangon, bahkan potensi komersialisasi pendidikan dan terlalu ambisius untuk membuka investasi asing.

“Padahal kami menggarap beberapa isu selama ini, seperti pendidikan dan perizinan, juga termasuk masyarakat adat, dan pemerintah daerah yang tidak pernah dilibatkan,” katanya kepada Trotoar.

Partai Politik atau Dewan Rakyat Kota/Kabupaten

Terkait wacana dewan kota atau kabupaten, ini adalah diskursus yang dalam pikiran Anwar Razak. Dia mencoba melempar satu bahan pendiskusian di tengah-tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik (Parpol). Hal itu disebabkan karena masih maraknya politik uang dan bagi-bagi jabatan, utamanya pada kementerian.

“Menurut saya, daerah harus cepat diproteksi dari praktek di atas. Kalau tidak bagi-bagi jabatan oleh partai akan terjadi juga di daerah,” ujarnya dalam sebuah wawancara singkat, Jum’at, (30/10).

Menurutnya, konsep dewan kota lebih memberikan penguatan terhadap kekuatan politik pada masyarakat dan tidak tersandera oleh partai politik.

“Selama ini masih dikotomi antara kepentingan rakyat dan kepentingan partai politik sehingga kepentingan rakyat selalu disandera oleh kepentingam partai lebih dominan. Konsep ini lebih menguatkan otonomi daerah yg memberika ruang publik yang lebih besar,” pungkasnya.

Ia menambahkan, ketika anggota dewan dipilih langsung tanpa lewat partai politik, masyarakat akan lebih dekat dengan wakilnya.

“Sebaliknya anggota dewan juga akan lebih mudah memelihara relasi mereka dengan konstituen karena hilangnya sandera kepentingan. Mereka tidak terbebani lagi dengan tuntutan partai politik tapi lebih pada tuntutan langsung dari konstituennya,” kuncinya. (Al/Msl)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah15 April 2026 18:58
DWP Sidrap Ikuti Halalbihalal dan Peringatan Hari Kartini DWP Pusat Secara Daring
SIDRAP, Rrotoar.id — Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidenreng Rappang bersama DWP tingkat kecamatan se-Sidrap mengikuti kegiatan H...
Daerah15 April 2026 18:21
Bupati Andi Rahim Dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Diplomasi Maritim ASPEKSINDO 2025–2030
JAKARTA, Trotoar id — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, resmi mengemban amanah baru di tingkat nasional setelah dilantik sebagai Wakil Ketua B...
Metro15 April 2026 17:29
Wawali Makassar Terima Audiensi MPM UNM, Bahas Pekan Parlemen 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Negeri Makass...
Metro15 April 2026 17:05
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Randis Baru
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil langkah tegas dalam pengelolaan anggaran daerah dengan menolak pengadaan ken...