TROTOAR.ID — Vanesa Angel kembali harus mendekam dalam bui (Penjara) setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan pil Xanax.
Atas putusan hakim di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Vanesa Angel masih memeprtimbankan apa yang menjadi putusan pengadilan terhadap dirinya
“Saya menerima yang mulia, saya menerima…pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Vanessa usai mendengar putusan majelis hakim PN Jakarta Barat, Kamis 5 November 2020 dikutip detik.com
Baca Juga :
Selain Vanessa, JPU juga menyampaikan pikir-pikir atas putusan hakim. Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Pada sidang vonis tersebut, Vanessa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan sudah pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus prostitusi, sementara hal yang meringankannya Vanessa merupakan seorang Ibu dari anak yang berusia 3 bulan.
“Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang segala perbuatannya, terdakwa seorang perempuan yang memiliki anak bayi yang berumur lebih kurang 3 bulan, yang masih butuh asi eksklusif, kasih sayang dari seorang Ibu di sisinya, terdakwa janji nggak akan lakukan lagi perbuatannya,” tutur hakim.
Vanessa Angel divonis bersalah teah melakukan pelanggaran Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana 1 bulan,” ujar hakim ketua, Setyanto Hermawan di PN Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.(***)
Komentar