Tak Pernah Dibahas di DPRD, Pembangunan Twin Tower Diduga Langgar Permendagri

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Senin, 09 November 2020 19:54

Miniatur Gedung Twin Tower. | Hms/trotoar.id
Miniatur Gedung Twin Tower. | Hms/trotoar.id

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pembangunan gedung twin tower yang dipusatkan di lahan milik pemerintah provinsi Sulawesi Selatan di Kawasan Center Point Of Indonesia (CPI) tampaknya akan menjadi polemik, pasalnya pembangunan gedung yang menggunakan dana pinjaman sebesar Rp1,9 triliun tidak pernah dibahas di DPRD 

Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’Matullah mengatakan, pembangunan Gedung Twin Tower tersebut tidak pernah dibahas di DPRD, lantaran pembangunan gedung tersebut tidak menggunakan APBD 

“Memang pembagasan pembangunan gedung tidak pernah Kami bahas di DPRD, lantaran pembangujan gedung tersebut tidak menggunakan APBD,” Katanya 

Meski tidak menggunakan APBD, lanjut ketua Demokrat Sulsel, DPRD juga ingin mendapat penjelasan secara detail dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait skema pembiayaan pembangunan gedung kembar berlantai 36 tersebut. 

Mengingat pembangunan yang menggunakan dana pinjaman dari BUMN dalam hal ini PT Waskita Karya, pemprov juga harus mengekspos persoalan teknis kepada wakil rakyat di DPRD, termasuk anggaran yang akan digunakan dalam membuat utang tersebut. 

Apakah dari pengelolaan gedung atau dari mana sebab DPRD tidak ingin pembangunan gedung tersebut kedepan akan membebani APBD untuk membayar utang yang nilainya cukup besar. 

Anggota Fraksi PKB Irwan Hamid menyebutkan dalam proses pembangunan gedung yang menggunakan dana pinjaman harus berdasar pada permendagri 19 tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan barang daerah. 

Dimana didalam Permendagri diatur, Barang dan aset pemerintah tidak bisa menjadi jaminan atau digadaikan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai objek pembayaran atas tagihan pinjaman.

“Jelas dalam Pasal 4 Permendagri nomor 19 tahun 2016 ditegaskan disitu Barang milik daerah dilarang digadaikan atau menjadi Jaminan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah,” ulasnya 

Sehingga dia berharap pemerintah provinsi untuk benar-benar berlaku adil dan melakukan kajian secara mendalam untuk pembangunan Gedung Twin Tower tersebut, termasuk lebih mementingkan penggunaan anggaran untuk kemaslahatan umat, agar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah dalam kehidupan mereka.(***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Agustus 2026 14:18
130 Rumah Tangga di Gowa dan Bantaeng Dapat Bantuan Listrik Gratis dari Pemprov Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperluas akses energi listrik bagi masyarakat yang belum menikmati penerangan se...
Parlemen27 Agustus 2026 02:41
MYP Tahap II Sulsel Tembus Rp5 Triliun, Total Komitmen Pembangunan Capai Rp7,7 Triliun
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel mulai mematangkan skema Multi-Year Project (MYP) tahap II dengan nil...
Politik27 Agustus 2026 02:16
NasDem Sulsel Mulai Panaskan Mesin Politik, Konsolidasi Kader dan Caleg Disiapkan untuk 2027
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik menghadapi rangkaian tahun politik yang akan datang.  Konsolid...
Parlemen27 Agustus 2026 02:07
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ingatkan Pemprov Tak Potong TPP untuk Biayai Program Pemerintah
MAKASSAR, Troroar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel agar tidak ...