
TROTOAR.ID, PALOPO — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan Abdi Ibrahim alias Ondo 41 tahun seorang warga Jalan Yos Sudarso, kelurahan. Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku, di kediamannya di kota palopo pada Jumat 13 November 2020
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 22,20 gram dan dua buah timbangan elektrik dan satu unit telepon seluler dari tangan pelaku.

“Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 22.20 gram 2(dua) buah alat timbangan/scale, dan 1 (satu) buah handphone.” kata Kombes Pol Hermawan.
Pelaku merupakan salah seorang pengedar yang selama ini dicari aparat kepolisian dan berhasil diringkus dengan barang bukti di tangan,
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan
dari hasil interogasi pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RS, namun saat petugas melakukan pengembangan ke kediaman RS, Pelaku telah melarikan diri

“Penyuplai barang ke Pelaku tidak berhasil diringkus karena saat petugas bergegas ke kediaman pelaku lainnya, RS lebih dahulu melarikan diri, “Ucapnya (Alam)


Komentar