Hasanuddin Leo Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Suriadi
Suriadi

Minggu, 15 November 2020 20:17

Hasanuddin Leo Sosialisasikan  Perda Perlindungan Anak

TROTOAR.ID MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menilai Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak belum banyak diketahui khalayak. Padahal, regulasi ini telah disahkan sejak 2 tahun lalu.

“Saya kira sosialisasi Perda ini belum maksimal. Makanya, kita ajak masyarakat turut serta menyebarluaskan informasi Perda ini dilingkungan sekitarnya. Olehnya, aturan itu kita bagi ke peserta Sosialiasi Perda,” ungkap Hasanuddin Leo ditemui usai melaksanakan sosialisasi perda nomor 5 tahun 2018 di Hotel Grand Maleo, Minggu (15/11).

Leo—sapaan akrabnya, menjelaskan, perda tentang perlindungan anak ini diambil untuk disosialisasikan lantaran banyak persoalan ditengah masyarakat khususnya eksploitasi anak. Hal ini disebabkan minimnya pengetahuan orang tua terhadap hak-hak anak.

“Setiap anak punya hak. Kewajiban dan tanggung jawab ada di orang tua dan juga pemerintah. Banyak forum yang diinisiasi untuk mengarahkan anak-anak agar lebih baik,” jelasnya.

Sehingga, Leo mengatakan, Perda tentang perlindungan anak perlu di Sosialisasikan sampai tingkat bawah. Tujuannya, orang tua bisa memberikan pemahaman dan mengarahkan anak-anak untuk berbuat hal-hal positif.

“Harapannya, melalui Perda ini membuat anak-anak tidak salah arah,” singkatnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Yudha Yunus memberikan apresiasi kepada pemerintah utamanya legislatif dengan menerbitkan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak.

“Kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1000 pertahun di Makassar. Sehingga, perlu keterlibatan semua pihak karena anak itu tanggung jawab semua orang khususnya orang dewasa,” cetus Yudha Yunus.

Kata Yudha, Perda ini digagas dan memberikan solusi tentang cara mendekatkan anak dan orang tua. Sebab, ia menyakini anak yang dekat orang dewasa terkontrol dengan baik.

“Perda ini memberikan hak kepada anak. Jadi, dengan adanya Perda ini anak-anak tidak boleh di Sel. Justru sangat berbahaya kalau anak-anak berada dilingkungan penjara,” ujarnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...
News02 Mei 2026 23:30
Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda Universitas Terbuka Makas...
News02 Mei 2026 23:15
Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional. Di tengah dinamika sosial...