TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Barru Suardi Saleh-Aska Mappe terancam akan mendapatkan sanksi diskualifikasi jika benar Aska M tidak mampu memperlihatkan SK Pemberhentian sebagai anggota Polri dari Kapolri sesuai dengan yang diatur pada pasal 17 huruf b peraturan kapolri nomor 19 tahun 2011.
Pada Perkap tersebut ditegaskan jika perwira menengah Polri yang mengajukan pengunduran diri dalam mencalonkan diri pada pilkada ditandatangani oleh Kapolri, serta Batas waktu yang ditentukan PKPU Nomor 13 tahun 2017 pasal 69 ayat 1 hingga 5 yang memberi batas waktu 30 hari sebelum pencoblosan SK Pemberhentian wajib dilampirkan dan diserahkan ke KPU sebagai penyelenggara Pilkada.
Terkait hal itu, saat dikonfirmasi, tak satupun anggota KPU Kabupaten Barru Baik ketua KPU Syafruddin Ukkas dan Komisioner KPU divisi teknis Muh Natsir Azikin belum ingin merespon pertanyaan yang dilayangkan kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Barru melalui pesan aplikasi singkatnya dan telepon selulernya.
Baca Juga :
Namun Ketua Bawaslu Kabupaten Barru saat dikonfirmasi kebenaran jika belum terbitnya SK Pemberhentian dari Kapolri untuk calon wakil Bupati Barru Aska M, namun dirinya menyebutkan jika SK pemberhentian dari Karo SDM Polda Sulsel telah diterbitkan pada 22 September sehari sebelum KPU melakukan pleno penetapan pasangan calon pada 23 September
“Ada Surat pemberhentian dari Polda Sulsel melalui Karo SDM atas nama Kapolda Sulsel pada waktu itu, dan mengenai ada peraturan Kapolri silahkan dikonfirmasi ke KPU soal itu, yang jelas kami di bawaslu menduga ada pelanggaran adminstarindan etika yang dilakukan KPU Kabupaten Barru,” Kata Muhammad Nur Alim via telepon selulernya
Nur Alim menambahkan jika Penetapan pasangan calon yang dilakukan KPU pada 23 September itu, didasari dari surat pemberitahuan pemberhentian dari institusi tempat calon bertugas selama menjadi anggota Polri aktif.
Mengenai SK Kapolri untuk pemberhentian anggota polri yang ikut dalam kontestasi Pilkada dikatakan dirinya belum mengetahui, dan batas waktu penyerahan SK pemberhentian tersebut telah lewat pada 9 November 2020 pekan lalu, sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam PKPU.
“Kalau SK dari Kapolri Saya tidak tahu apakah sudah ada atau belum tanyakan saja ke KPU soal itu, yang jelas di PKPU batas waktu penyerahan SK Pemberhentian dari Pimpinan tertinggi institusi Polri pada 9 November dan itu sudah terlewatkan, “ Ucapnya
Sehingga jika SK Kapolri terbukti belum diterbitkan maka Pasangan calon usungan Partai Nasdem, PDIP, Demokrat dan PKS terancam akan didiskualifikasi karena dianggap telah melanggar PKPU tentang persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, walikota dan Wakil Walikota. (***)




Komentar