Terbukti Lakukan Tindak Pidana, JPU Tuntut Tjoko Tjandra Dua Tahun Penjara

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 05 Desember 2020 20:46

Djoko Soegiarto Tjandra. FOTO: Kompas.
Djoko Soegiarto Tjandra. FOTO: Kompas.

TROTOAR.ID, Jakarta – Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Djoko Soegiarto Tjandra dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Tuntutan tersebut diambil berdasarkan hasil dakwaan primer pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam perkara pemalsuan surat jalan yaitu keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. 

Djoko Tjandra didakwa bersama-sama bekas kepala biro koordinasi dan pengawasan (kakorwas) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Angraeni Kolopaking. 

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim pengadilan negeri jakarta timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 Tahun Penjara,” ujar JPU Yeni, Sabtu, (5/12). 

Sekedar diketahui, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus “cessie” Bank Bali berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009. 

Dan telah dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan. Namun Djoko Tjandra melarikan diri. 

Sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice. (Al/Hms)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Mei 2026 16:29
Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi selur...
Metro03 Mei 2026 12:27
Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di Hotel Four Points Makassar tak sepenuhnya berjalan mul...
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...