Terbukti Lakukan Tindak Pidana, JPU Tuntut Tjoko Tjandra Dua Tahun Penjara

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 05 Desember 2020 20:46

Djoko Soegiarto Tjandra. FOTO: Kompas.
Djoko Soegiarto Tjandra. FOTO: Kompas.

TROTOAR.ID, Jakarta – Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Djoko Soegiarto Tjandra dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Tuntutan tersebut diambil berdasarkan hasil dakwaan primer pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam perkara pemalsuan surat jalan yaitu keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. 

Djoko Tjandra didakwa bersama-sama bekas kepala biro koordinasi dan pengawasan (kakorwas) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Angraeni Kolopaking. 

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim pengadilan negeri jakarta timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 Tahun Penjara,” ujar JPU Yeni, Sabtu, (5/12). 

Sekedar diketahui, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus “cessie” Bank Bali berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009. 

Dan telah dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan. Namun Djoko Tjandra melarikan diri. 

Sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice. (Al/Hms)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro22 Juni 2026 14:02
Pemkot Makassar Amankan Aset Daerah
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Pemerintah Kecama...
Daerah22 Juni 2026 13:05
Puluhan Siswi SMP Bulukumba Ikut Field Trip
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Puluhan siswa SMP Negeri 47 Bulukumba mengikuti kegiatan field trip atau pembelajaran di luar kelas dengan mengunjungi k...
Daerah22 Juni 2026 12:52
Wabup Bulukumba Lepas Petugas Sensus Ekonomi
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, secara resmi melepas petugas lapangan Sensus Ekonomi (SE) 2026 dalam sebuah sere...
Metro22 Juni 2026 11:58
Walikota Makassar Paparkan Indikator Makassar Sebagai Kota Pertumbuhan Ekonomi Terbaik
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan sejumlah faktor yang menjadikan Kota Makassar sebagai salah satu daerah...