Terbukti Lakukan Tindak Pidana, JPU Tuntut Tjoko Tjandra Dua Tahun Penjara

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 05 Desember 2020 20:46

Djoko Soegiarto Tjandra. FOTO: Kompas.
Djoko Soegiarto Tjandra. FOTO: Kompas.

TROTOAR.ID, Jakarta – Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Djoko Soegiarto Tjandra dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Tuntutan tersebut diambil berdasarkan hasil dakwaan primer pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dalam perkara pemalsuan surat jalan yaitu keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. 

Djoko Tjandra didakwa bersama-sama bekas kepala biro koordinasi dan pengawasan (kakorwas) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Angraeni Kolopaking. 

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim pengadilan negeri jakarta timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 Tahun Penjara,” ujar JPU Yeni, Sabtu, (5/12). 

Sekedar diketahui, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus “cessie” Bank Bali berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009. 

Dan telah dijatuhi hukuman 2 tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan. Namun Djoko Tjandra melarikan diri. 

Sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice. (Al/Hms)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga22 Juni 2026 01:24
Spanyol Unggul Sementara Dari Arab Saudi 4-0
Trotoar.id — Spanyol Tekuk Arab Saudi 4-0, Kukuh di Puncak Grup H Piala Dunia 2026Laga kedua Grup H Piala Dunia 2026 mempertemukan Arab Saudi me...
Metro21 Juni 2026 21:50
Pemkot Makassar Tertibkan Aset 15 Hektare di Manggala, Bangunan Liar dan Transaksi Ilegal Jadi Sorotan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah selua...
Parlemen21 Juni 2026 21:47
Wakil Ketua DPRD Sulsel Hadiri Pembukaan MUSDA HNSI, Dorong Penguatan Peran Nelayan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, menghadiri pembukaan Musyawarah Provinsi (MUSPROV) Dewan Pimpinan ...
Daerah21 Juni 2026 16:36
Gandeng TNI, Gubernur Sulsel Groundbreaking Rumah Layak Huni di Takalar
TAKALAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui progr...