Praperadilan Ditolak, LBH dan Massa Solidaritas Tetap Gigih: Ijul Tidak Bersalah

Awal Nur
Awal Nur

Senin, 07 Desember 2020 21:52

Gambar Ijul. FOTO: BRZL.
Gambar Ijul. FOTO: BRZL.

TROTOAR.ID, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyampaikan kekecewaannya atas pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena menolak praperadilan tersangka Supianto alias Ijul. Kamis, (3/12/2020).

Diketahui, Ijul ditetapkan tersangka melakukan pembakaran mobil ambulans dan pengrusakan kantor milik NasDem Makassar pada saat gencar-gencarnya aksi penolakan omnibus law yang berlangsung di depan Menara Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) Jalan AP Pettarani.

Pada Rabu, (2/12/2020), Majelis Hakim, Rusdianto Lole membacakan putusan perkara nomor: 23/Pid.Pra/2020/PN.Mks melibatkan Ijul selaku Pemohon/Tersangka melawan Kapolrestabes Makassar selaku Termohon.

Hakim menyatakan, Polrestabes Makassar sudah memeriksa 14 orang saksi dan termasuk Ijul. Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti diantaranya, mobil dan mixer dalam keadaan rusak.

Berdasarkan pertimbangan itu, Hakim menyatakan Polrestabes Makassar telah menetapkan Ijul sebagai tersangka sesuai dengan prosedur, dan untuk itu surat penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dinyatakan sah. 

“Oleh karenanya, permohonan Pemohon dinyatakan ditolak,” kata Rusdianto Lole, Rabu (2/12/2020).

Wakil Direktur LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid menyebut ditolaknya praperadilan Ijul merupakan pertimbangan yang sumir atau tidak jelas karena Hakim tidak mengurai secara detail dasar pertimbangan hukumnya.

Pengacara yang akrab disapa Edy itu menjelaskan, terutama mengenai jenis-jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan melalui putusannya No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang menyatakan bahwa “syarat penetapan tersangka harus didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP.”

“Akan tetapi, dalam pertimbanganya Hakim hanya menyatakan bahwa Polisi telah memeriksa Ijul. Sehingga ini adalah pertimbangan yang sumir dan keliru, oleh karena penggunaan alat bukti berupa keterangan terdakwa merupakan kewenangan hakim pada persidangan pokok perkara, bukan kewenangan penyidik. Lagipula, status Pemohon dalam kasus ini masih sebagai tersangka bukan terdakwa,” kata Edy.

Meski keberatan, LBH tetap menghormati putusan Hakim tersebut. Karena secara hukum, kata Edy, terhadap putusan Hakim Praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum. 

“Oleh karenanya, LBH Makassar selaku Penasehat Hukum Ijul akan tetap memperjuangkan kasus ini dalam persidangan pokok perkara demi membuktikan secara materil bahwa Ijul bukan pelaku dan tidak bersalah dan tidak melakukan pembakaran, pelemparan kantor dan mobil Partai Nasdem di Makassar,” tegasnya.

Pimpinan FMN Makassar, Al Iqbal mengatakan, organisasi FMN sama sekali tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung pembakaran ambulans dan pengrusakan Gedung Sekretariat Partai Nasdem tersebut.

Sehingga menurutnya tidak logis ijul turut menjadi tersangka pembakaran dan pengrusakan.

“FMN dan FPR sama sekali tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung pembakaran ambulans dan pengrusakan Gedung Sekretariat Partai Nasdem tersebut. Tidak logis kawan Ijul turut diduga menjadi tersangka pembakaran dan pengrusakan,” sebut Al Iqbal.

Massa solidaritas pun tak surut semangatnya mengetahui upaya hukum praperadilan ditolak. 

Bahkan dukungan perjuangan pun lahir dari daerah-daerah, salah satunya dari Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Sinjai, Yusri. Ia memberikan dukungan penuh terhadap Ijul dan perjuangan seluruh massa solidaritas.

“Kami yakin dia [Ijul] tidak bersalah. Kami mendukung penuh Ijul karena dan para pejuang di belakang yang setia bersamanya. Tentunya kami mengecam keras sikap penegak hukum yang tidak secara adil dan mendetail menangani perkara Ijul. Untuk kepolisian, kami mengutuk keras sikap kebebalannya menangkap dan mengkriminalisasi orang-orang yang setia menyuarakan kebenaran,” tegas Alumni Universitas Muhammadiyah Sinjai itu, Senin, (7/13/2020).

Siapa Si Ijul itu?

Ijul merupakan mahasiswa jurusan Pendidikan Ekonomi di Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Makassar sekaligus sebagai salah satu pimpinan Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Makassar.

Ia juga dikenal luas di kalangan mahasiswa lantaran seringkali terlibat dan memimpin aksi-aksi massa di Sulsel.

Ijul pun kerap terlibat sebagai relawan dalam aksi sosial membantu masyarakat terdampak bencana alam seperti di Masamba. Bahkan terlibat juga di banyak pendampingan kasus masyarkat, seperi di Wilayah Kajang, Bulukumba, melawan PT Lonsum.

Diketahui, Ijul ditangkap polisi pada Jumat, 23 Oktober 2020, sore, di Kantor LBH Makassar di Jalan Nikel 1, Blok A 22, Nomor 118, Kota Makassar. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
News28 Maret 2024 22:04
PJ Bupati Luwu Serahkan LKPD TA 2023 ke BPK
Pj. Bupati Luwu, Muh. Saleh, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) T.A. 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perw...
Politik28 Maret 2024 20:16
NasDem Siapkan Fatmawati Rusdi Sebagai Calon Walikota Makassar di Pemilihan 2024
Partai NasDem telah menyiapkan satu nama yang akan didorong maju dalam Pemilihan Walikota Makassar 2024. Nama tersebut adalah Fatmawati Rusdi....
Metro28 Maret 2024 19:39
PD Tidar Sulsel Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim
Pengurus Daerah Tidar yang juga sayap partai Gerindra menggelar buka puasa bersama ratusan anak yatim di hotel Remcy Makassar ...
Metro28 Maret 2024 16:43
PJ Gubernur Sulsel Pimpin Rakor Pengamanan Mudik Idul Fitri
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Terpusat Ketupat 2024 guna memastikan arus m...