Ini Alasan Polisi Tahan HRS Di Rutan Polda Metro Jaya

Suriadi
Suriadi

Minggu, 13 Desember 2020 03:52

Habib Rizeq Shihab Menggunakan Baju Tahanan Ketika Ditangkap Jajaran Kepolisian
Habib Rizeq Shihab Menggunakan Baju Tahanan Ketika Ditangkap Jajaran Kepolisian

TROTOAR.ID — Pentolan Polisi akhirnya secara resmi melakukan penahanan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab  usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang dari 13 jam lamanya. 

Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik direktorat Kriminal Umum Polda Metro jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Bahkan saat meninggalkan ruang penyidik Polda Metro Jaya, Habib Rizieq terlihat menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan, menjelaskan alasan pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap HRS, agar Imam Besar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti 

Penahanan dilakukan di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.selama 20 hari kedepan

“Ditahan agar nggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya dikutip suara.com

Argo mengatakan, pada proses pemeriksaan HRS dicecar sebanyak 84 pertanyaan pada Rizieq. Setelah pemeriksaan selesai digelar, penyidik membacakan BAP dan ada beberapa yang ditambahkan oleh Rizieq selaku tersangka.

“Pada proses pemeriksaan, HRS dicecar penyidik 84 pertanyaan pertanyaan  yang ditanyakan kepada tersangka. dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahkan oleh tersangka dalam BAP,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000. (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 21:53
Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029 m...
Daerah05 Mei 2026 18:09
Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan un...
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Metro05 Mei 2026 17:11
Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Tim Koordinasi Pen...