TROTOAR.ID — Pentolan Polisi akhirnya secara resmi melakukan penahanan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang dari 13 jam lamanya.
Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik direktorat Kriminal Umum Polda Metro jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Bahkan saat meninggalkan ruang penyidik Polda Metro Jaya, Habib Rizieq terlihat menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol.
Baca Juga :
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan, menjelaskan alasan pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap HRS, agar Imam Besar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
Penahanan dilakukan di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.selama 20 hari kedepan
“Ditahan agar nggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya dikutip suara.com
Argo mengatakan, pada proses pemeriksaan HRS dicecar sebanyak 84 pertanyaan pada Rizieq. Setelah pemeriksaan selesai digelar, penyidik membacakan BAP dan ada beberapa yang ditambahkan oleh Rizieq selaku tersangka.
“Pada proses pemeriksaan, HRS dicecar penyidik 84 pertanyaan pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka. dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahkan oleh tersangka dalam BAP,” jelas dia.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000. (***)




Komentar