Ini Alasan Polisi Tahan HRS Di Rutan Polda Metro Jaya

Suriadi
Suriadi

Minggu, 13 Desember 2020 03:52

Habib Rizeq Shihab Menggunakan Baju Tahanan Ketika Ditangkap Jajaran Kepolisian
Habib Rizeq Shihab Menggunakan Baju Tahanan Ketika Ditangkap Jajaran Kepolisian

TROTOAR.ID — Pentolan Polisi akhirnya secara resmi melakukan penahanan terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab  usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang dari 13 jam lamanya. 

Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik direktorat Kriminal Umum Polda Metro jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Bahkan saat meninggalkan ruang penyidik Polda Metro Jaya, Habib Rizieq terlihat menggunakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan, menjelaskan alasan pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap HRS, agar Imam Besar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti 

Penahanan dilakukan di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.selama 20 hari kedepan

“Ditahan agar nggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya dikutip suara.com

Argo mengatakan, pada proses pemeriksaan HRS dicecar sebanyak 84 pertanyaan pada Rizieq. Setelah pemeriksaan selesai digelar, penyidik membacakan BAP dan ada beberapa yang ditambahkan oleh Rizieq selaku tersangka.

“Pada proses pemeriksaan, HRS dicecar penyidik 84 pertanyaan pertanyaan  yang ditanyakan kepada tersangka. dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahkan oleh tersangka dalam BAP,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000. (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Agustus 2026 23:53
Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Barru Berubah Jadi Panggung Kegembiraan, Bupati Andi Ina Traktir Es Krim Peserta
BARRU, Trotoar.id — Jalanan Kabupaten Barru, Selasa (11/8/2026), mendadak berubah menjadi panggung kegembiraan. Bukan hanya barisan peserta yang ber...
Nasional11 Agustus 2026 23:50
KSP Kawal Percepatan Investasi dan Hilirisasi, Realisasi Semester I 2026 Tembus Rp1.010,6 Triliun
JAKARTA, Trotoar.id — Kantor Staf Presiden (KSP) memperkuat pengawalan terhadap percepatan investasi dan hilirisasi nasional. Langkah ini diarahkan ...
Metro11 Agustus 2026 21:59
Tracing TBC Makassar Diperluas ke 339 Titik, TPT Kontak Serumah Baru 0,71 Persen
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar memperluas penelusuran atau tracing Tuberkulosis (TBC) hingga ke tingkat masyarakat. Sebanyak 339 ti...
Metro11 Agustus 2026 21:51
Lewat Program Ibu Berdaya, TP PKK Makassar Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas dengan AI
MAKASSAR, Trotoar.id — Teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) mulai didorong menjadi alat strategis bagi pelaku UMKM pere...