ACC Sayangkan Kinerja Kejari Bulukumba dalam Penanganan Kasus Korupsi Kapal 30 GT

Suriadi
Suriadi

Rabu, 23 Desember 2020 20:15

Ilustrasi uang. (Int)
Ilustrasi uang. (Int)

TROTOAR.ID, Bulukumba – Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menyayangkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba yang hingga saat ini belum juga menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perikanan 30 GT yang menggunakan anggaran tahun 2012 sebesar Rp2,4 miliar.

“Dugaan perbuatan melanggar hukumnya juga saya kira cukup jelas karena hingga saat ini kapal yang dimaksud tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan seharusnya kasus ini sudah disidangkan karena sudah cukup lama bayangkan dari tahun 2013 ditangani sampai detik ini belum rampung padahal penyidik dan penuntut itu mereka (Kejari Bulukumba) juga. Kan aneh,” ucap Kadir Wokanubun, Direktur ACC Sulawesi dimintai tanggapannya via telepon, Rabu (23/12/2020).

Ia berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera mengevaluasi kinerja Kejari Bulukumba yang diduga bermain-main dan tidak komitmen dalam penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal yang telah menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.

“Kami juga sangat sesalkan sikap penyidik yang tidak menahan tersangka dalam kasus ini dan segera melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor. Kalau alasan seorang tersangka masih buron itu kan tidak menghalangi perampungan berkas tersangka lainnya karena berkasnya terpisah (splitsing). Perbuatannya melawan hukumnya berbeda,” terang Kadir.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelkam Kejari Bulukumba, Yusran membenarkan jika dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30 GT di Kabupaten Bulukumba yang menggunakan anggaran senilai Rp2,1 miliar itu telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing M. Sabir dan Arifuddin.

Meski keduanya telah lama menyandang status tersangka, namun pihak penyidik hingga saat ini dikabarkan belum melakukan upaya penahanan terhadap keduanya. Satu diantaranya bahkan dikabarkan hingga saat ini masih berstatus buronan. 

“Tersangkanya dua orang. Silahkan detailnya ke Kasi Pidsus saja,” singkat Yusran.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan kapal nelayan GT-30 Inkamia di Kabupaten Bulukumba ini bergulir sejak tahun 2013 silam.

Dari hasil penyidikan terhadap pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal tersebut, tim penyidik Kejari Bulukumba menemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan sehingga kapal tidak dapat difungsikan. 

Alhasil dari penyidikan mendalam, penyidik menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp300 juta dari total penggunaan anggaran senilai Rp2,1 miliar. (Thamrin)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah15 April 2026 18:58
DWP Sidrap Ikuti Halalbihalal dan Peringatan Hari Kartini DWP Pusat Secara Daring
SIDRAP, Rrotoar.id — Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Sidenreng Rappang bersama DWP tingkat kecamatan se-Sidrap mengikuti kegiatan H...
Daerah15 April 2026 18:21
Bupati Andi Rahim Dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Diplomasi Maritim ASPEKSINDO 2025–2030
JAKARTA, Trotoar id — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, resmi mengemban amanah baru di tingkat nasional setelah dilantik sebagai Wakil Ketua B...
Metro15 April 2026 17:29
Wawali Makassar Terima Audiensi MPM UNM, Bahas Pekan Parlemen 2026
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Negeri Makass...
Metro15 April 2026 17:05
Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Randis Baru
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengambil langkah tegas dalam pengelolaan anggaran daerah dengan menolak pengadaan ken...