TROTOAR.ID, Jakarta – Artis GA (Gisella Anastasia) atau Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video porno dirinya.
“Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada kumparan, Selasa (29/12/2020).
Untuk diketahui, kasus Gisel ini telah memasuki tahap P-19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan.
Baca Juga :
Sementara itu, penyidik juga telah melengkapi semua ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, dua orang masing-masing berinisial PP dan MM telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya, diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif. (Lt)




Komentar