TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penetapan Gisel Anatasia Jebolan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang diperankannya membuat publik terheran-heran sebab A dengan video porno tersebut di buat saat Gisel masih resmi menjadi Istri dari Gading Marten
Bahkan Gisel terancam mendekam di penjara selama 12 tahun lantaran Video yang direkam melalui Handpone miliknya telah beredar luas, sehingga penyidik direskrimsus Polda Metro Jaya menjeratnya dengan pasal berlapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, jika Gisel dan Teman Prianya yang ada dalam video adegan syur tersebut telah menjadi tersangka.
Sebab menurutnya video yang di rek Gisel bukan lagi menjadi konsumsi pribadi, pasalnya Gisel telah mengirimkan video 19 detik tersebut ke teman Prianya.
“Kalau konteks untuk kepentingan pribadi kan enggak mungkin tersebar. Apalagi dia juga mengirimkan video itu ke cowoknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri.
Yusri menjelaskan Gisel mengirim video itu tak lama setelah mereka berdua melakukan perkemahan adegan dewasa, melalui Handpone Seluler Android miliknya
“Jadi dia ngirim video itu ke cowoknya lewat android. Jadi itu sudah tidak lagi untuk kepentingan pribadi kan karena sudah disebar ke cowok itu,” ujar Yusri.
Yusril menjelaskan Penyidik juga menetapkan cowok Gisel dalam Video tersebut sebagai Tersangka, sebab MYD ketika mendapat video tersebut tidak langsung menghapus malahan di simpan selama sepakan.
“Kenapa cowoknya juga kita jadikan tersangka? Karena dia tidak langsung hapus. Pengakuan dia itu seminggu setelah dikirim baru dihapus. Jadi ada pembiaran kan,” kata Yusri dikutip VOI **)




Komentar