TROTOAR.ID, Makassar – Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/01/I/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku atas nama Udin (42) tertangkap dalam kasus tindak pidana penganiayaan.
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut. Sabtu (02/01/2021).
Berawal pada Jum’at 01 Januari 2021 sekitar pukul 03:00 Wita dini hari tepat di malam tahun baru, pelaku yang berbonceng 3 orang ditegur oleh seseorang. Namun pelaku tidak menerima dengan baik dan memukul korban yang menegurnya.
Baca Juga :
Kemudian korban menghindar dan terjatuh, lalu pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri korban. Pelaku kemudian ditangkap oleh Polisi pada hari Sabtu, (2/1/2021) di Jalan Antang Raya, Kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” kata Kombes Pol Turman. (Lt)




Komentar