Barang Bukti.
TROTOAR.ID, Jakarta – Komnas HAM menyampaikan hasil investigasi kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan polisi di Karawang, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menilai ada bagian peristiwa yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq dibagi menjadi 2 peristiwa. Kejadian pertama, berakibat pada 2 pengawal Rizieq yang tewas.
“Pertama insiden di sepanjang Jalan Internasional sampai pintu tol Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan 2 laskar, merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar dengan senjata api,” kata Choirul Anam dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).
Lalu, kejadian kedua dimulai dari rest area KM 50. Saat itu, masih ada 4 pengawal Habib Rizieq yang hidup lalu dibawa polisi ke dalam satu mobil polisi tanpa diborgol.
Mereka lalu dibawa menuju ke Polda Metro Jaya. Tapi, di dalam perjalanan, 4 pengawal Rizieq mendapat tindakan tegas terukur dari polisi setelah pengawal disebut menyerang polisi.
KM 50 terdapat 4 masih hidup di dalam penguasaan petugas negara pada akhirnya meninggal. Ini bagian dari pelanggaran HAM.–Choirul Anam
“Catatan. Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa menghindari adanya korban lebih banyak mengindikasikan harm law for killing,” ucap Anam.
(Source: Kumparan)
JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”,…
BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bersama Kodim 1405/Parepare menggelar sosialisasi persiapan lahan untuk pembangunan…
JAKARTA, Trotoar.id — Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana,…
This website uses cookies.