TROTOAR.ID – Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan uang kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp 2.015.000.00 (2 miliar) kepada 10 korban tindak pidana terorisme masa lalu di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bila dicek dari segi aturan, hal menjadi implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Terorisme.
Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengungkapkan bahwa korban terorisme di Sulsel ada 10 orang menerima kompensasi yang merupakan korban dari beragam peristiwa terorisme yang terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan sejak tahun 2002 silam.
Baca Juga :
Lanjut Nasution, penerimanya terdiri dari 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan.
Kejadiannya kata Nasution, seperti Bom McDonald’s Makassar (tahun 2002), Bom Cafe Bukit Sampoddo Palopo (tahun 2004), Bom Polsek Bontoala (tahun 2018), dan beberapa peristiwa penyerangan serta penembakan terhadap anggota Polri.
Adapun rincian kompensasi menurut yang disampaikan Nasutiona, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp250.000.000, untuk korban dengan kondisi luka berat sebesar Rp210.000.000, untuk korban luka sedang Rp115.000.000, dan Rp. 75.000.000 untuk korban luka ringan.
Lanjut dia, besaran nilai itu telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. “Korban mungkin mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan, dan kehilangan kesempatan mencari nafkah serta,” kata Nasution, Jumat 22 Januari 2021.
Ia menambahkan, “Tak cuman itu, trauma psikologis juga dialami selama bertahun-tahun, serta derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik.”
Selain itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam yang mendampingi Wakil Ketua LPSK menyerahkan kompensasi itu juga menyebut bahwa pemberian negara ini sebagai wujud tanggung jawab bagi para korban tindak terorisme.
“Seluruh korban terorisme adalah tanggung jawab negara,” katanya, di Hotel The Rinra, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, pada Jumat 22 Januari 2021.
Ia mengakui juga bahwa nilai ganti rugi itu sama sekali tak sebanding dengan apa yang dialami oleh para korban terorisme.
Sekedar diketahui, LPSK tidak hanya menyalurkan kompensasi kali ini. Tetapi sejak tahun 2018, pihaknya juga telah bekerja untuk para korban guna memberikan bantuan medis, pelayanan psikologis serta rehabilitasi psikososial. “Hal itu diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35, Tahun 2020,” kata Merdisyam.
Sebagai tindak lanjut, pihak Merdisyam akan bantu LPSK di Sulsel untuk mencari lagi data-data peristiwa terkait peristiwa terorisme. (*)
Komentar