Trotoar.id, Makassar – Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan dana kompensasi sebesar Rp1,7 miliar kepada korban bom bunuh diri di gereja Katedral Makassar beberapa waktu yang lalu
Bantuan kompensasi diserahkan langsung Hasto selaku Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Polda Sulsel kepada 19 korban bom bunuh diri.
“PN.Jkt memutuskan nilai kompensasi bagi korban bom bunuh diri sebesar Rp1,7 miliar untuk 19 orang korban,” ujarnya di Mapolda Sulsel Senin 24 Oktober 2022.
Baca Juga :
Pemberian santunan kepada korban dilakukan setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang mengacu pada putusan Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 90/P.Sus/21/PN, dan itu diatur dalam UU nomor 5 tahun 2018.
Mengingat pemberian kompensasi dilakukan melalui mekanisme hukum dan berdasar pada putusan pengadilan terlebih dahulu. Sehingga, kata Hasto, pemberian kompensasinya cukup terlambat.
“Jadi kita cukup assesment untuk pemberian kompensasi, apakah yang bersangkutan meninggal atau luka dan ditentukan jumlahnya,” jelasnya.
Dia menjelaskan meski nilainya terbilang kecil, namun kompensasi diberikan negara sebagai bentuk bentuk perhatian negara terhadap para korban, karena mereka juga berhak mendapatkan ganti rugi yang dibayarkan oleh negara sepenuhnya.
Pada penyerahan, hanya ada 16 korban yang hadir, sementara tioga korban lainnya berdomisili di luar daerah (Sulsel ) yakni Malaysia, Jakarta, dan Maluku.
“Kompensasi dari negara tidak sebanding dengan penderitaan korban, tapi patutlah kita syukuri karena negara memberi perhatian dalam bentuk kompensasi,”
Jelasnya
Diketahui sebelumnya, sebuah ledakan bom bunuh diri terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 28 Maret 2021.
Polisi menemukan jenazah yang diduga pelaku bom bunuh diri. Sementara, puluhan jemaat dan petugas gereja mengalami luka bakar dalam kejadian tersebut.




Komentar