Habib Rizieq Shihab Dilapor oleh PT Perkebunan Nusantara VIII ke Bareskrim Polri, Salah Apa Lagi?

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 23 Januari 2021 18:21

Habib Rizieq Shihab, ketika itu dihadapan media. ||  Dok: Istimewa
Habib Rizieq Shihab, ketika itu dihadapan media. || Dok: Istimewa

TROTOAR.ID –  Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali dilapor ke Bareskrim Polri, kali ini oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurrahman dikutip dari Okezone di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Lanjut Ikbar, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) HRS.

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” tegas Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

“Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana,” katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Hukum03 Juni 2026 22:32
Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan
JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional ...
Daerah03 Juni 2026 20:43
Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Bulukumba Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun Ekosistem Investasi ...
Metro03 Juni 2026 20:34
Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas
JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, tampil se...
Metro03 Juni 2026 20:21
Makassar Virtual Run, Inovasi Pemkot Ajak Warga Olahraga Sambil Awasi Kota
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”, sebuah ajang ola...