Habib Rizieq Shihab Dilapor oleh PT Perkebunan Nusantara VIII ke Bareskrim Polri, Salah Apa Lagi?

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 23 Januari 2021 18:21

Habib Rizieq Shihab, ketika itu dihadapan media. ||  Dok: Istimewa
Habib Rizieq Shihab, ketika itu dihadapan media. || Dok: Istimewa

TROTOAR.ID –  Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali dilapor ke Bareskrim Polri, kali ini oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurrahman dikutip dari Okezone di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Lanjut Ikbar, pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) HRS.

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” tegas Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

“Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana,” katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Agustus 2026 19:45
Jepang Lirik Kakao Kolaka Utara, Bupati Nur Rahman Buka Peluang Investasi hingga Pasar Internasional
KOLAKA UTARA, Trotoar.id — Potensi kakao Kabupaten Kolaka Utara mulai dilirik mitra usaha dari Jepang. Peluang investasi dan kerja sama pengembangan...
Metro10 Agustus 2026 18:32
Gubernur Andi Sudirman: Pramuka Harus Hayati Dasadarma dan Bangun Kepercayaan
BONE, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menitipkan pesan kuat kepada generasi muda pada momentum Hari Pramuka ke-65. Ia ...
Metro10 Agustus 2026 18:13
Reklame Makassar Bakal Ditata Ulang, Appi Bidik PAD Sekaligus Jaga Wajah Kota
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai membenahi tata kelola reklame. Pemerintah tak ingin pertumbuhan reklame hanya mengejar kepenti...
Daerah10 Agustus 2026 17:19
Waspada Karhutla, BPBD Luwu Utara Ingatkan Pembakar Lahan Bisa Dipidana dan Didenda Besar
LUWU UTARA, Trotoar.id — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan d...