TROTOAR.ID – Berinisial AH (39), tersangka pelaku pembuat surat tes rapid antigen palsu di Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dikejar polisi karena kabur dan bersembunyi ke rumah keluarganya di Desa Kurusumaga, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, akhirnya ditangkap, pada Minggu (31/1/2021) dini hari.
AH kabur pasca viralnya berita tentang 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin gagal diberangkatkan karena menggunakan surat rapid antigen palsu.
Polisi juga sempat mencari pelaku di tempat kerjanya di Rumah Sakit Universitas Indonesia Timur (UIT) di Kota Makassar hingga ke rumahnya di Kabupaten Gowa, tetapi tak ditemukan.
Baca Juga :
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Rusli mengatakan bahwa penangkapan ini bermula saat pihaknya dapat info terkait keberadaan pelaku, lalu polisi bergerak menangkap pelaku yang tengah bersantai di kediaman keluarganya.
“Kita lakukan pengintaian hingga dua hari terhadap rumah keluarga pelaku. Dan, setelah dipastikan ada di dalam, pelaku kita amankan,” kata Iptu Rusli, Minggu (31/1).
Diberitakan sebelumnya: Ada 18 calon penumpang di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggunakan tes antigen palsu.
18 orang itu merupakan warga Sulawesi Selatan, mereka berencana melakukan perjalanan dengan pesawat tujuan Surabaya dan Denpasar, diamankan lantaran diduga melakukan pemalsuan surat tes rapid antigen.
Pasalnya, tiap calon penumpang memang harus membawa surat keterangan asli hasil tes covid-19, kemudian divalidasi oleh pihak kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Internasional Hasanuddin. (*)



Komentar