Aturan Turunan UU Cipta Kerja Beri Keistimewaan Kepada Perusahaan, Nasib Buruh Bagaimana?

Awal Febri
Awal Febri

Minggu, 31 Januari 2021 17:49

Aktivitas buruh di sebuah pabrik, (Dok: Jawapos).
Aktivitas buruh di sebuah pabrik, (Dok: Jawapos).

TROTOAR.ID – Sebuah ketentuan dari aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mulai beredar. Yakni Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah beredar. 

Pasal 39 ayat 1 RPP berbunyi dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima. 

Kemudian di ayat dua diatur juga ketentuan uang pesangon berdasarkan masa kerja. Lalu ayat 3 mengatur uang penghargaan masa kerja, dan ayat 4 uang penggantian hak yang wajib diterima.

Akan tetapi dalam pasal tersebut ada juga aturan menyebutkan bahwa pengusaha bisa membayar pesangon meski tak penuh sesuai dengan kondisi perusahaan saat itu. 

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. Uang Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4),” bunyi Pasal 43 ayat 1, dikutip dari Kumparan.

Namun jika perusahaan tutup karena keadaan memaksa atau (force majeur), namun tidak mengakibatkan perusahaan tutup, maka pekerja atau buruh berhak atas 

“a. Uang Pesangon sebesar 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4),” demikian bunyi Pasal 44 ayat 2.

Adapun pekerja atau buruh akan mendapatkan pesangon penuh jika pemutusan hubungan kerja dilakukan karena perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan. Juga  jika PHK dilakukan karena pengambilalihan perusahaan. 

Selain itu, pesangon penuh juga diberikan jika PHK dilakukan karena pemutusan kerja dilakukan karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); b. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan c. Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4),” demikian Pasal 43 ayat 2 aturan tersebut. 

Adapun pemerintah sedang menyusun RPP dan rancangan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan turunan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Rencananya seluruh aturan turunan tersebut akan dirilis pada pekan depan. (Kumparan/**)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen18 Juni 2026 21:27
Pansus Ranperda Pajak Kunjungi Bapenda Jatim
SURABAYA, TROTOAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perd...
Daerah18 Juni 2026 20:20
Pemda Luwu Resmi Ajukan Ranperda LKPJ APBD 2025
LUWU, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan AP...
Metro18 Juni 2026 18:46
Disdik Makassar Pastikan Program SPMB Jalur Non Domisili Berjalan Aman
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 jalur non-domisili b...
Metro18 Juni 2026 18:37
Bapenda Tegaskan Tidak Ada Rencana Naikkan Pajak Kendaraan
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menegaskan tidak ada rencana kenaikan P...