Soal Maraknya Minimarket, Komisi A DPRD Makassar Mediasi LSM dan Pengusaha

Suriadi
Suriadi

Kamis, 04 Februari 2021 14:54

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Pembela Rakyat (Perak) perihal maraknya Pasar Modern yang biasa disebut Minimarket, Kamis (04/02/2021) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Makassar.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Pembela Rakyat (Perak) perihal maraknya Pasar Modern yang biasa disebut Minimarket, Kamis (04/02/2021) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Makassar.

TROTOAR.id—Komisi A DPRD Makassar melakukan mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Pembela Rakyat (Perak) perihal maraknya Pasar Modern yang biasa disebut Minimarket, Kamis (04/02/2021) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Makassar.

Rapat dinahkodai Sekretaris Komisi A Hj. Apiaty didampingi Anggota Komisi A Anton Paul Goni, Kasrudi, dan Rahmat Taqwa. Berkaitan dengan hal ini, Komisi A menghadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) A. Bukti Djufrie, Dinas Perdagangan, dan Bagian Hukum Kota Makassar.

Junaidi Hasim selaku Koordinator dalam pernyataan sikap ini, memaparkan temuannya terkait maraknya tindakan minimarket atau Alfamart/Indomaret yang berdampak pada minimnya pendapatan warung pemilik warga setempat.

“Sampai hari ini kami menemukan sejumlah alfamart atau indomaret yang kami duga menggunakan bangunan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga menurut kami itu mematikan pedagang-pedagang sekitar. Kami harap adanya pembatasan untuk itu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PTSP A. Bukti Djufrie, menyampaikan sejumlah data minimarket yang memenuhi izin mendirikan bangunan, izin prinsip, maupun izin usaha. Sejauh ini, pihaknya mengantongi izin alfamart sebanyak 245 unit, dan indomaret 316 unit. Sempai saat ini, Pemerintah Kota Makassar telah mengatur untuk tidak lagi mengeluarkan izin untuk penambahan unit.

“Kami punya data alfamart 245 unit dan indomaret 316 unit yang memenuhi izin usaha, mendirikan bangunan dan telah memenuhi syarat sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP),” ungkapnya beliau.

Hj. Apiaty menyimpulkan, mediasi ini sudah mencapai kesepakatan dan pihaknya merasa persoalan ini sudah jelas. Sebab, PTSP memberikan kesempatan kepada pihak LSM untuk melaporkan minimarket yang diduga melanggar.

Penulis : Al/Tr

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Juli 2026 15:19
Dari Barru Menyala untuk Selatan Sentuhan Sosial Istri Menteri ESDM Hadirkan Harapan Baru
Barru, Trotoar.id — Suasana hangat terasa berbeda di Kabupaten Barru. Bukan sekadar kunjungan seremonial, tetapi sebuah gerakan sosial yang memb...
Daerah09 Juli 2026 15:14
Bupati Barru Jemput Langsung Sri Suparni, Bantuan PJUTS dan BPBL Perkuat Akses Energi Masyarakat
Barru, Trotoar.id – Komitmen pemerintah dalam memperluas akses energi bagi masyarakat kembali diperkuat melalui kunjungan Ketua PKK Kementerian Ener...
Nasional09 Juli 2026 14:54
Dari Panggung PKK ke Pemberdayaan UMKM Sentuhan Sri Suparni di HUT PKK ke-55 di Makassar
Makassar, Trotoar.id — Di tengah semarak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) PKK ke-55 yang dipusatkan di Kota Makassar, perhatian tak hanya tertuju...
Daerah09 Juli 2026 14:30
Menenun Inovasi dari Bulukumba Langkah Sunyi Menuju IGA Award 2026
Bulukumba, Trotoar.id – Di balik riuhnya tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan transparan, Kabupaten Bulukumba memilih satu jalan: berino...