TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kasus meninggalnya seorang juru parkir di Kota Makassar di respon Oleh Perusahaan daerah PD Parkir Makassar Raya, Melalui Humas PD Parkir, Asrul menyebutkan jika korban bukan juru parkir yang terdaftar di Perusahaan daerah
Dia menyebutkan jika korban, berdasarkan data base jukir resmi yang di bawah binaan PD Parkir nama korban tidak tertera dalam daftar base yang dimiliki PD Parkir.
‘Berdasarkan data base juru parkir yang ada di kami, Korban tidak terdaftar sebagai juru parkir yang kami data,” Kaa Asrul kepada wartawan di kantor PD Parkir kota Makassar, Jalan Hati Mulia, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga :
Asrul menambahkan jika PD Parkir dalam kasus pembunuhan juru parkir pihaknya tidak banyak berbuat banyak sebab yang bersangkutan disebut Jukir liar yang tidak dilengkapi dengan ID Card .
“Ketika kasus kemarin dia merupakan bagian dari kami, tentu perlindungan hukum kami bisa kasih. Seperti kami juga bisa memberikan santunan, mungkin. Tapi ini kan kita gak bisa ngapa-ngapain, karena dia bukan bagian dari kita,” lanjutnya.
Sebenarnya, lanjut Asrul, PD Parkir telah melakukan penertiban kepada jukir-jukir liar tersebut. Namun tak jarang mereka mendapatkan perlawanan dari pihak jukir liar.
“Jadi sebelumnya sudah kami tertibkan jukir-jukir liar tersebut, namun kadang mereka arogan karena menganggap dirinya penguasa lahan disana. Padahal kalau ada apa-apa begini, kami tidak bisa bantu,” ujarnya.
Saat ini jukir resmi dari PD Parkir kota Makassar berjumlah kurang lebih 2000 orang, yang terbagi menjadi 3 kategori yaitu parkir tepi jalan umum, parkir insidentil dan parkir bulanan.
Komentar