Soal Kekerasan Terhadap Jurnalis, Komisi III DPR RI Minta Aparat Patuhi UU Pers Tanpa Bermaksud Mengebiri

Suriadi
Suriadi

Selasa, 09 Februari 2021 17:39

Legislator Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Supriansa. (Dokpri)
Legislator Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Supriansa. (Dokpri)

TROTOAR.ID – LBH Pers mencatat selama tahun 2020, pihaknya menerima 55 pengaduan yang berkaitan dengan jurnalis.

Dari puluhan pengaduan itu, paling banyak terkait ketenagakerjaan 34 pengaduan; pidana 16 kasus; dan sengketa pers 1 kasus. 

Mengenai kebebasan pers, tercatat ada 117 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di tahun 2020.

“Dibandingkan tahun 2019 sebanyak 79 kasus, kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tahun 2020 naik signifikan mencapai 32 persen. Ini jumlah kekerasan paling banyak yang menimpa jurnalis setelah reformasi,” kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dikutip dari HUKUMONLINE, Selasa, 12 Januari 2021.

Pelaku kekerasan dilakukan oleh polisi sebanyak 76 kasus; TNI sebanyak 2 kasus; kepala daerah 4 kasus; pengusaha sebanyak 4 kasus; dan massa 5 kasus. 

Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami jurnalis berupa intimidasi/kekerasan verbal 51 kasus; penganiayaan 24 kasus; perampasan/pengrusakan 23 kasus; pemaksaan/penghapusan 22 kasus; dan penangkapan 19 kasus.

Selain itu, jurnalis rentan mengalami serangan digital berupa doxing 7 kasus; peretasan 5 kasus; dan ancaman 2 kasus. 

Jurnalis mengalami kekerasan pada saat meliput demonstrasi menolak omnibus law ada 71 kasus, dan meliput isu tentang Covid-19 sebanyak 11 kasus.

Diketahui, baru-baru ini seorang seorang jurnalis di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Polisi oleh oknum pejabat tinggi daerah, karena pemberitaan. Dari laporannya itu tanpa melalui proses sengketa pers di Dewan Pers.

Di Hari Pers Nasional 9 Februari ini, Anggota DPR RI dari Komisi III, Supriansa mengatakan bahwa aparat harus mengedepankan penegakan hukum yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ia juga meminta semua pihak agar patuh pada UU dan tidak bermaksud mengebiri segala yang berkaitan dengan pers.

“Jika ada kasus terkait kerja pers maka sebaiknya aparat penegak hukum tetap mengedepankan UU Pokok Pers No 40/1999 tanpa bermaksud mengebiri UU lainnya terkait pers,” kata Legislator Fraksi Golkar ini kepada trotoar.id, Selasa (9/2/2021).

Penulis : Alam/trotoar.id

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Mei 2026 21:53
Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029 m...
Daerah05 Mei 2026 18:09
Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan un...
Politik05 Mei 2026 17:47
Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–20...
Metro05 Mei 2026 17:11
Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui Sidang Tim Koordinasi Pen...