Categories: Nasional

Soal Kekerasan Terhadap Jurnalis, Komisi III DPR RI Minta Aparat Patuhi UU Pers Tanpa Bermaksud Mengebiri

TROTOAR.ID – LBH Pers mencatat selama tahun 2020, pihaknya menerima 55 pengaduan yang berkaitan dengan jurnalis.

Dari puluhan pengaduan itu, paling banyak terkait ketenagakerjaan 34 pengaduan; pidana 16 kasus; dan sengketa pers 1 kasus. 

Mengenai kebebasan pers, tercatat ada 117 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di tahun 2020.

“Dibandingkan tahun 2019 sebanyak 79 kasus, kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tahun 2020 naik signifikan mencapai 32 persen. Ini jumlah kekerasan paling banyak yang menimpa jurnalis setelah reformasi,” kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dikutip dari HUKUMONLINE, Selasa, 12 Januari 2021.

Pelaku kekerasan dilakukan oleh polisi sebanyak 76 kasus; TNI sebanyak 2 kasus; kepala daerah 4 kasus; pengusaha sebanyak 4 kasus; dan massa 5 kasus. 

Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami jurnalis berupa intimidasi/kekerasan verbal 51 kasus; penganiayaan 24 kasus; perampasan/pengrusakan 23 kasus; pemaksaan/penghapusan 22 kasus; dan penangkapan 19 kasus.

Selain itu, jurnalis rentan mengalami serangan digital berupa doxing 7 kasus; peretasan 5 kasus; dan ancaman 2 kasus. 

Jurnalis mengalami kekerasan pada saat meliput demonstrasi menolak omnibus law ada 71 kasus, dan meliput isu tentang Covid-19 sebanyak 11 kasus.

Diketahui, baru-baru ini seorang seorang jurnalis di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Polisi oleh oknum pejabat tinggi daerah, karena pemberitaan. Dari laporannya itu tanpa melalui proses sengketa pers di Dewan Pers.

Di Hari Pers Nasional 9 Februari ini, Anggota DPR RI dari Komisi III, Supriansa mengatakan bahwa aparat harus mengedepankan penegakan hukum yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ia juga meminta semua pihak agar patuh pada UU dan tidak bermaksud mengebiri segala yang berkaitan dengan pers.

“Jika ada kasus terkait kerja pers maka sebaiknya aparat penegak hukum tetap mengedepankan UU Pokok Pers No 40/1999 tanpa bermaksud mengebiri UU lainnya terkait pers,” kata Legislator Fraksi Golkar ini kepada trotoar.id, Selasa (9/2/2021).

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

10 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

14 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

14 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

15 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

15 jam ago

Terima Audiensi Kawan UMKM, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung MULIA EXPO 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…

16 jam ago

This website uses cookies.