49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Diterbitkan oleh Pemerintah

Awal Febri
Awal Febri

Minggu, 21 Februari 2021 17:35

Aksi Aliansi Mahasiswa Makassar (Makar) di Jl. A.P Pettarani Makassar, pada Kamis, (22/10) sore.
Aksi Aliansi Mahasiswa Makassar (Makar) di Jl. A.P Pettarani Makassar, pada Kamis, (22/10) sore.

TROTOAR.id – Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari  45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara Pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujar Menkumham Yasonna Laoly, dikutip dari laman kemenkumham.go.id, Minggu (21/02/2021).

Lebih lanjut, Yasonna berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja ini bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.

Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU yang resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 ini bertujuan  untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen23 April 2026 19:23
Komisi III DPRD Wajo Kunker ke DPRD Makassar, Perdalam Pengawasan Infrastruktur
MAKASSAR, Trotoar.id — Komisi III DPRD Kabupaten Wajo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Makassar, Kamis (23/4/2026), dalam rangka memp...
Metro23 April 2026 19:21
Munafri dan Kepala Daerah Se-Sulsel Rakor Bersama Kementerian LH, Teken Komitmen Atasi Sampah
MAKASSAR, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menuntaskan persoalan sampa...
Daerah23 April 2026 19:18
Bupati Sidrap Lepas Kontingen HUT Satpol PP, Tekankan Karakter yang Disegani dan Disenangi
SIDRAP, Trotoar.id – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memimpin langsung apel gabungan yang dirangkaikan dengan pelepasan kontin...
Daerah23 April 2026 19:14
Dispemdesppa Sidrap Ikuti Kelas Inovasi di Bapperida, Tampilkan Tiga Gagasan Inovatif
SIDRAP, Trotoar.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dispemdesppa) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengi...