TROTOAR.id—Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomoe 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres tersebut juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Diakui, Jokowi mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih,” kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.




Komentar