TROTOAR.ID, MAKASSAR — Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan (SK) peresmian dan pengangkatan Arfandy Idris sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui SK mendagri nomor 161.73-406 tahun 2021 memerintahkan dilakukan pelantikan paling lambat 60 hari setelah SK diterbitkan Mendagri
Mendagri menerbitkan SK PAW Anggota DPRD Sulsel mengacu dari hasil Berita Acara KPU nomor 2906/PY.03.01-BA/73/Prov/XII/2020
Baca Juga :
Serta menindaklanjuti surat dari DPRD Sulsel Nomor: 161/12/DPRD/ Tanggal 18 Desember 2020 dan Surat Gubernur 161.3/0767/Pem.Otda tanggal 22 Januari 2021
Arfandy Idris menggantikan Ince Langke yang telah wafat saat mengikuti Rapat Badan Anggaran di DPRD Sulsel beberapa Waktu yang lalu
Arfandy Idris Sendiri merupakan anggota DPRD Provinsi Sulsel yang ketiga yang dilantik sebagai PAW Dari Fraksi Partai Golkar



Komentar