TROTOAR.ID, MAKASSAR — Keluarnya surat keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang pengangkatan dan pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sulawesi Selatan, maka Badan Musyawarah (Bamus) akan segera menggelar rapat untuk mengusulkan pelaksanaan rapat Paripurna.
Paripurna Dengan agenda pengucapan Sumpah dan janji, Anggota DPRD pengganti Antar Waktu dari fraksi partai Golkar Arfandi Idris yang menganikan Ince Langke yang meninggal dunia pada oktober 2020 yang lalu.
“Kami akan segera agendakan bersama pimpinan untuk menggelar Rapat Paripurna pelantikan PAW anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar,” Kata
Baca Juga :
Pelantikan pengganti antar waktu, mengacu pada surat keputusan menteri dalam negeri nomor nomor 161.73-406 tahun 2021, dimana pada SK tersebut memerintahkan DPRD Sulsel untuk melakukan pelantikan selambat-lambatnya 60 hari setelah SK diterbitkan mendagri.
Diketahui ada tiga legislator DPRD Sulsel menyatakan mengundurkan diri sebagai wakil rakyat dikarenakan ikut berkompetisi pada pilkada 2020, dan satu anggota DPRD Sulsel meninggal dunia saat menggelar rapat bersama badan anggara




Komentar