TROTOAR.id—Terkait adanya informasi yang beredar bahwa kenaikan tarif parkir di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), capai Rp150.000 per jam. Bagaimana ceritanya?
Dijawab oleh Direktur PD Parkir Makassar Irhamsyah Gaffar meluruskan, bahwa sebelumnya pernah ada kebijakan tarif parkir Rp15.000 per jam, bukan 150.000, namun hanya berlaku di marka kotak yang ada di Jalan Kartini.
“Tarif parkir di kawasan strategis seperti di Jalan Kartini pada saat itu memang mencapai Rp15 ribu untuk satu jam pertama. Kemudian tarifnya meningkat Rp30 ribu untuk satu jam berikutnya. Nilai itu akan terus meningkat menjadi Rp60 ribu di atas 5-12 jam. Termahal mencapai Rp100 ribu jika parkir di atas 12 jam,” jelasnya.
Baca Juga :
Ia menambahkan, keputusan tarif parkir tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Nomor: 1941/900.539/Tahun 2018, tanggal 4 Oktober 2018.
Namun kebijakan tersebut tidak berlangsung lama hanya berlaku selama 2 bulan, kata Irhamsyah, sebab ada kebijakan baru di mana area tersebut menjadi area larangan parkir.
“Saat berlaku kebijakan area (baru) tersebut menjadi area bebas parkir, otomatis tidak berlaku itu kebijakan. Saat ini, tarif parkir di Kota Makassar hanya Rp2 ribu untuk motor dan Rp3 ribu untuk mobil per jam,” terangnya.
Ia juga sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Makassar. Dan hasilnya, kata dia, hingga saat ini belum ada Perwali yang mengatur hal ini.
“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Walikota dan menurut beliau kebijakan tersebut masih akan dimatangkan, termasuk regulasi yang nantinya akan menjadi dasar,” ujarnya.
Sehingga ia menegaskan bahwa informasi tarif parkir Rp150.000 per jam itu adalah tidak benar alias hoaks.
“Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa terkait dengan adanya kenaikan parkir hingga Rp150.000, hal itu tidak benar alias keliru, kita tunggu saja teknis dan regulasinya,” tutupnya.




Komentar