TROTOAR.id—Polisi minta kubu Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) agar Moeldoko lah yang langsung datang ke Polda Metro Jaya jika ingin melaporkan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng.
Pasalnya laporan yang hendak diajukan adalah berkaitan dengan UU ITE, di mana pelaporan UU ITE tidak bisa diwakilkan, atau yang merasa dirugikan lah yang harus langsung datang ke pihak kepolisian.
Kehadiran Moeldoko ke Polda Metro Jaya diperimbangkan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution. “Nanti saya bicarakan, pastilah,” kata Razman kepada wartawan di Polda Metro, Sabtu (13/3).
Baca Juga :
Sebagaimana dalam Surat Edaran Kapolri tentang Pedoman Penanganan Kasus UU ITE, disebutkan bahwa penyidik yang menerima laporan harus berkomunikasi langsung dengan orang yang dirugikan.
Razman mengakui, selain karena kekurangan berkas untuk pelaporan ini, SOP yang tidak dipenuhi adalah ketidakhadiran Ketua Umum Demokrat KLB Deli Serdang Moeldoko yang menjadi sasaran pernyataan Andi Mallarangeng.
Komentar