
TROTOAR.id—Laporan DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko ditolak, lalu kuasa hukumnya mendesak penyidik Polda Metro Jaya, dicopot.
Ia meminta penyidik dicopot lantaran laporannya ditolak saat hendak melaporkan Andi Alfian Mallarangeng, hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB Razman Arif Nasution
Polisi menolak laporan tersebut lantaran tak sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Razman Arif Nasution bahkan mengaku sempat berdebat dengan penyidik bernama Komisaris Khairudin. “Khairudin malah kabur, ini harus diketahui oleh Pak Kapolri, copot itu Khairudin,” tegaa Razman dengan emosi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, (13/3/2021)–dikutip dari tempo.
Razman geram karena sepanjang dirinya menjadi advokat, baru kali pertamanya melapor dan ditolak karena tak sesuai SOP.
Pihaknya akan berusaha melengkapi berkas seperti yang diminta penyidik. Kemudian akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk melapor ulang.
Sebagai diketahui bahwa alasan DPP Demokrat KLB melaporkan Andi Mallarangeng ke polisi, karena ucapan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu di salah satu situs berita mengenai Ketua Umum Demokrat KLB Moeldoko.

Salah satu kalimat Andi yang menurut kubu KLB mengandung pencemaran nama baik saat menyebut Moeldoko “haus kekuasaan.”


Komentar