Galmerrya Sosialisasi Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup

Suriadi
Suriadi

Minggu, 14 Maret 2021 00:55

Galmerrya Sosialisasi Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Galmerrya Kondorura menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, di Hotel Dalton, Sabtu (13/3/2021).

Kata Galmerrya, Perda ini wajib diketahui oleh masyarakat terkait pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga, aktivitas apapun yang dapat merusak alam bisa terhindarkan.

“Kita lihat dampak kerusakan lingkungan sehingga terjadi fenomena alam belakangan ini. Sehingga kita ingin Perda ini bisa dikenal oleh masyarakat,” beber Galmerrya.

Kata legislator fraksi PDIP ini, tanggung jawab untuk melindungi lingkungan itu tidak hanya datang dari pemerintah. Tetapi, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan. Terutama, dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muhammad Al Amin mengatakan, Perda ini sudah ada sejak 2016 sehingga saat itu dan seterusnya pemerintah wajib menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Adapun aspek lingkungan yang wajib dilindungi oleh pemerintah Kota Makassar diantaranya Kualitas Udara, Air, tanah, laut dan yang terakhir kelestarian ekosistem mangrove,” jelas Al Amin.

Pemerintah diwajibkan oleh perda nomor 9 tahun 2016 untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan diantaranya melindungi kualitas udara, air, tanah dan laut serta melestarikan keberadaan ekosistem mangrove.

Kemudian, untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kota Makassar, pemerintah diamanahkan untuk melakukan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, seluruh kegiatan usaha di Kota Makassar wajib memelihara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, mak setiap kegiatan usaha di wajibkan memiliki dokumen lingkungan dan mengantongi izin lingkungan.

“Kemudian, disisi masyarakat, berdasarkan perda ini, warga Kota Makassar berhak berpatisipai dalam pengawasan yang bertujuan melindungi lingkungan hidup. Bahkan masyarakat diminta aktif untuk terlibat mulai dari perencanaan hingga proses penegakan hukum,” ungkapnya. (*)

Penulis : Fajar

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Juni 2026 20:08
Dari Daerah Persinggahan Menuju Destinasi Unggulan, Barru Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata
JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata unggulan menda...
Daerah10 Juni 2026 19:52
Ikuti MTQ VIII Tingkat Provinsi, Korpri Bulukumba Optimistis Mampu Bersaing
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan sekaligus membina Aparatur Sipi...
Parlemen10 Juni 2026 19:51
Pansus Pajak Daerah Bahas Soal Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Lanjutan Ekspose terkait Rancangan Peraturan Daerah (R...
Metro10 Juni 2026 19:02
Uni Eropa Lirik Makassar, Appi Perkuat Jejaring Global dan Buka Peluang Investasi Indonesia Timur
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan resmi Antoine Ripoll, Minister Counsellor for Parliamentary and Civ...