Galmerrya Sosialisasi Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup

Suriadi
Suriadi

Minggu, 14 Maret 2021 00:55

Galmerrya Sosialisasi Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Galmerrya Kondorura menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup, di Hotel Dalton, Sabtu (13/3/2021).

Kata Galmerrya, Perda ini wajib diketahui oleh masyarakat terkait pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga, aktivitas apapun yang dapat merusak alam bisa terhindarkan.

“Kita lihat dampak kerusakan lingkungan sehingga terjadi fenomena alam belakangan ini. Sehingga kita ingin Perda ini bisa dikenal oleh masyarakat,” beber Galmerrya.

Kata legislator fraksi PDIP ini, tanggung jawab untuk melindungi lingkungan itu tidak hanya datang dari pemerintah. Tetapi, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan. Terutama, dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muhammad Al Amin mengatakan, Perda ini sudah ada sejak 2016 sehingga saat itu dan seterusnya pemerintah wajib menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Adapun aspek lingkungan yang wajib dilindungi oleh pemerintah Kota Makassar diantaranya Kualitas Udara, Air, tanah, laut dan yang terakhir kelestarian ekosistem mangrove,” jelas Al Amin.

Pemerintah diwajibkan oleh perda nomor 9 tahun 2016 untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan diantaranya melindungi kualitas udara, air, tanah dan laut serta melestarikan keberadaan ekosistem mangrove.

Kemudian, untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup di Kota Makassar, pemerintah diamanahkan untuk melakukan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, seluruh kegiatan usaha di Kota Makassar wajib memelihara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, mak setiap kegiatan usaha di wajibkan memiliki dokumen lingkungan dan mengantongi izin lingkungan.

“Kemudian, disisi masyarakat, berdasarkan perda ini, warga Kota Makassar berhak berpatisipai dalam pengawasan yang bertujuan melindungi lingkungan hidup. Bahkan masyarakat diminta aktif untuk terlibat mulai dari perencanaan hingga proses penegakan hukum,” ungkapnya. (*)

Penulis : Fajar

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized19 Oktober 2026 03:14
Pesan Ketua DPRD Sulsel di Usia ke-357: Perkuat Ekonomi, Wujudkan Swasembada Pangan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Memasuki usia ke-357 tahun, Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan semakin maju dengan fondasi ekonomi yang kuat, swasembada pa...
Parlemen18 Oktober 2026 21:47
HUT ke-357 Sulsel, Supriadi Arif Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Peringatan Hari Jadi ke-357 Provinsi Sulawesi Selatan bukan sekadar momentum untuk mengenang perjalanan panjang sejarah daera...
Parlemen18 Oktober 2026 21:42
HUT ke-357 Sulsel, Rahman Pina Menaruh Harapan Besar: Saatnya Jadi Lumbung Ekonomi Indonesia Timur
MAKASSAR, Trotoar.id — Tiga abad lebih telah dilalui Sulawesi Selatan dalam perjalanan sejarahnya. Selama 357 tahun, daerah ini tumbuh menjadi salah...
Olahraga18 Oktober 2026 17:33
IAS Dorong Gardu Domino Hadir hingga Pelosok Pinrang, PORDI Diminta Rangkul UMKM
PINRANG, Trotoar.id — Ketua Pengurus Provinsi Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pengprov PORDI) Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS),...