TROTOAR.id—Empat saksi diperiksa dalam kasus Nurdin Abdullah (NA), yakni Fery Triandy, John Theodore, dan A Indar yang berprofesi sebagai wiraswasta. Ditambah satu orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Rudy Ramlan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Baca Juga :
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang senilai Rp 200 juta.
Kemudian pada pertengahan Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp 1 miliar melalui ajudannya, Samsul Bahri, dan pada awal Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp2,2 miliar yang juga melalui Samsul Bahri.
Nurdin dan Edy sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Agung sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***



Komentar