TROTOAR.id—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelandang buronan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang batu bara, Samin Tan, pada sore ini, Senin, 5 April 2021.
Diketahui, Samin Tan adalah Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Kedatangan pengusaha itu ke KPK menggunakan mobil warna silver, bersama Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo, dari mobil yang sama. Akan tetapi Samin Tan telah diborgol.
Baca Juga :
Di mana Samin Tan adalah buronan oleh KPK setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Ia tak memenuhi panggilan tanpa memberi alasan.
Lalu KPK menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 1 Februari 2019, dengan dugaan telah melakukan penyuapan kepada Eni sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.
Penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp 4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Eni divonis 6 tahun penjara. Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.
Komentar