TROTOAR.id – Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan kegiatan kehumasan di lingkungan kewilayahan Korps Bhayangkara, akhirnya dicabut setelah disoroti berbagai pihak.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat telegram Kapolri dicabut. “Ya (dicabut),” kata Argo.
Surat itu ditandatangani pada Senin (5/4) kemarin, yang mana menurutnya ditujukan kepada fungsi humas Polri, termasuk media internal kepolisian.
Baca Juga :
STR itu tertuang dalam STR nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
“Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.
Adapun referensi yang disebutkan itu merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.
Kemudian, Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran dan terakhir Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.
Komentar