Kapolri Larang Sikap Arogansi Anggotanya Disebar, Polri: Itu Hanya untuk Media Internal Saja

Suriadi
Suriadi

Selasa, 06 April 2021 17:29

Saat polisi menangkap para pendemo yang menolak Omnibus Law pada bulan September 2020 di Makassar. FOTO: Alam/Trotoar.
Saat polisi menangkap para pendemo yang menolak Omnibus Law pada bulan September 2020 di Makassar. FOTO: Alam/Trotoar.

TROTOAR.id—Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyebut bahwa surat telegram yang melarang media menyebarkan arogansi dan kekerasan oleh aparat kepolisian hanya berlaku untuk internal Polri.

Menurutnya, surat tersebut hanya berlaku untuk media internal Kepolisian, bukan untuk media massa nasional dan daerah.

Meski begitu, belum ada penjelasan apakah media atau jurnalis dapat melakukan liputan di saat anggota kepolisian tengah melakukan aksi yang dianggap “arogan dan represif.”

“(Surat Telegram) TR itu hanya untuk media internal Polri saja,” kata Ramadhan, Selasa 6 April 2021.

Sebelumnya, Polri membuat larangan kepada media massa agar tidak menyiarkan upaya dan tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya di seluruh Indonesia. Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan bahwa Polri telah menerbitkan surat telegram tersebut. Menurutnya, alasan Polri membuat surat telegram itu adalah untuk membuat kinerja Kepolisian semakin baik di tingkat wilayah.

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” tuturnya, Selasa 6 April 2021.

Dalam surat telegram tersebut, ada sebanyak 11 larangan Polri untuk media massa yang melakukan liputan di lingkungan Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polsek.

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses integorasi Kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh Kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun dari pejabat Kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya kemudian serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku kemudian korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku mapun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media kemudian tidak boleh disiarkan secara live kemudian dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Penulis : Alam/trotoar.id

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional29 Juli 2026 20:06
Gebrak Panggung Dunia, Putra Asal Majene Raih Gelar Grand Champion ALOHA di Panama
PANAMA, Trotoar.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra bangsa di kancah internasional. Herson Rasyha Wilajaya (14), siswa SMP IT Al Bir...
Metro29 Juli 2026 19:59
Wali Kota Munafri Sambut Rakernas BAMAGNAS V, Tegaskan Makassar Kota Toleran dan Terbuka
MAKASSAR, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus menjaga kerukunan umat beraga...
Parlemen29 Juli 2026 19:56
SiAKSES Ubah Layanan Keuangan DPRD Makassar, Notifikasi Hak Anggota Dewan Kini Masuk ke WhatsApp dalam Hitungan Detik
MAKASSAR, Trotoar.id – Sekretariat DPRD Kota Makassar menghadirkan inovasi digital dalam pengelolaan keuangan melalui Sistem Akuntabilitas dan Trans...
Pendidikan29 Juli 2026 16:46
PKG di SDI Bangkowa Jangkau 51 Siswa, Puskesmas Batumalonro Perkuat Skrining Kesehatan Anak dan Edukasi Imunisasi
GOWA, Trotoar.id– UPT Puskesmas Batumalonro terus mengoptimalkan pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) bagi anak usia sekolah sebag...