Kapolres Sinjai Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor

Suriadi
Suriadi

Rabu, 14 April 2021 19:35

Kapolres Sinjai Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor

TROTOAR.ID, SINJAI – Bertempat diruang lobby Parama Datwika Polres Sinjai, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Abustam SH.,MH merelease Tindak Pidana Pencurian motor (Curanmor). Rabu (14/4/2021).

Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa Tim resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Abustam, SH.,MH berhasil mengungkap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Sinjai pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 04.00 wita.

“Tim resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku curanmor lintas Kabupaten yakni lel. AA (24), pek. tidak ada, alamat dusun mattoana, desa Saotengah, Kec. Tellulimpoe, Kab. Sinjai dilakukan penangkapan dirumahnya alamat pelaku kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lel. RN (17), dilakukan penangkapan dijalan Sultan Isma, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, Dan lel. WN (19), dilakukan penangkapan dijalan Amana Gappa, Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.

“Pelaku Lel. WN (19), selain melakukan curanmor juga melakukan pencurian laptop diKecamatan Sinjai Selatan dengan cara merusak pintu ruangan TU SMP 2 Sinjai Selatan.

Dalam pengungkapan kasus curanmor lintas Kabupaten ini, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai merek dari berbagai Tempat Kejadian perkara (TKP) baik di Sinjai Timur dan Sinjai Barat.

“Ada tujuh motor curian dan satu unit yang dipakai melancarkan aksinya. Bagian motor sudah ada yang dipreteli dan dijual seperti bodi motor dan sebagainya”, Ujarnya.

Adapun Latar belakang, tiga pelaku melancarkan aksinya, kata Kapolres Sinjai adalah karena faktor ekonomi ditambah ketiganya kecanduan narkoba sehingga nekat melakukan aksi curanmor.

“Jadi latar belakangnya karena faktor ekonomi ditambah kecanduan narkoba hingga akhirnya bersepakat melakukan aksi curanmor”, sambungnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1, 2, 3 dan 4, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tutup Kapolres Sinjai.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik31 Juli 2026 23:51
Bawaslu Sulsel Gandeng Lima Organisasi Disabilitas, Perkuat Komitmen Wujudkan Pemilu Inklusif Tanpa Diskriminasi
MAKASSAR, Trotoar.id  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat komitmennya mewujudkan pemilu yang inklusif da...
Metro31 Juli 2026 21:16
Ketua TP PKK Makassar Pimpin Senam Jantung Sehat, Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Aktif
MAKASSAR, Trotoar.id – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa Munafri, memimpin kegiatan Senam Jantung Sehat yang digelar Pokja IV...
Metro31 Juli 2026 21:13
Jelang Aturan Baru 1 Agustus, TP PKK Makassar Door to Door Edukasi Warga Pilah Sampah dari Rumah
MAKASSAR, Trotoar.id – Menjelang pemberlakuan kebijakan baru pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar bersama D...
Uncategorized31 Juli 2026 20:37
Munafri Kukuhkan FKLA Sulsel, Tegaskan Kerukunan Antarumat Beragama Jadi Fondasi Kemajuan Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id  – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama merupakan modal utama dalam menjaga st...