TROTOAR.ID, MAKASSAR — Anggota DPRD Kita Makassar Fasruddin Rusli dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar Sosialisasi Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum
Sosialisasi Perda yang menghadirkan 100 orang Peserta yang dihadiri langsung narasumber dari kalangan Praktisi hukum dari Universitas Hasanuddin Sakka Pati serta pihak pemerintah Kota Makassar
“Sosialisasi perdana ini dilakukan untuk memberi pemahaman bagi masyarakat tentang produk hukum daerah tentang Bantuan hukum, “Kata Fasruddin Rusli Saat membawa
Baca Juga :
Dia mengungkapkan dengan lahirnya perda masyarakat yang bersoal tentang masalah hukum dapat mengajukan bantuan hukum kepada pemerintah berdasarkan perda yang telah ditetapkan pada tahun 2015
Perda yang telah ditetapkan dalam Peraturan walikota Makassar bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu melalui lembaga Bantuan hukum yang ditunjuk pemerintah
“Perda ini untuk membantu hak-hak hukum masyarakat kurang mampu (Miskin) dalam menyelesaikan persoalan hukum baik di pengadilan maupun di luar jalur pengadilan,” Kata Fasruddin Rusli
Sementara itu Sakka Pati akademisi hukum Unhas mengungkapkan dengan adanya Perda ini maka masyarakat kurang mampu (miskin) akan mendapatkan hak-hak konstitusi bagi warga kita Makassar yang masuk dalam kategori miskin
“Berdasarkan pasal 3 Perda nomor 7 tahun 2015 sebagai wujud pemerintah memenuhi hak konstitusional setiap warga penduduk kota makassar dengan mengacu pada prinsip persamaan kedudukan di mata hukum,” Jelasnya
Sosialisasi Perda juga menerapkan Protokol kesehatan sebagai langkah upaya untuk menekan angka penularan virus corona dalam kegiatan yang dilakukan Fasruddin Rusli.




Komentar