7 Karung Sabu Disita di Sulsel, Bandarnya Ditembak Mati

Suriadi
Suriadi

Minggu, 18 April 2021 19:24

Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu.

TROTOAR.id—Satu bandar narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditembak mati oleh Petugas Badan Narkotika Nasional, Minggu (18/4).

BNN menyita barang bukti 7 karung  berisikan sabu seberat 89 kilogram.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan. “Ada penangkapan narkoba di Bone dilakukan oleh BNN pusat. Barang bukti diamankan cukup banyak ada tujuh karung sabu,” katanya kepada CNN.

Namun, kata Zulpan saat ini tim BNN masih melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram tersebut. Selain itu, petugas juga menangkap satu orang jaringan yang sama.

“Tim masih bekerja, ada satu yang diamankan dan ada satu yang dilumpuhkan karena melawan,” jelasnya.

Sabu sebanyak 89 kilogram ini, kata Zulpan, masuk ke Kabupaten Bone melalui jalur laut. Namun, belum diketahui tujuan pengiriman barang tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Uncategorized22 Agustus 2026 22:56
Atasi Krisis Air Petani, Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk 40 Hektare Sawah di Gowa
GOWA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan sumur bor kepada kelompok tani di Desa Bori Tallasa, Kecamatan Pallangga...
Parlemen22 Agustus 2026 18:24
Salman Alfarizi Karsa Serap Aspirasi Warga Tamamaung, Beasiswa Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Salman Alfarizi Karsa, menyerap langsung aspirasi warga dalam kegiatan Pengawasan APB...
Nasional22 Agustus 2026 17:18
Presiden Prabowo Cek Langsung Karhutla di Kubu Raya, Perintahkan Tambah Pompa dan Sumur Bor
KUBU RAYA, — Presiden Prabowo Subianto turun langsung mengecek penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Ray...
Hukum22 Agustus 2026 17:09
MA Larang JPU Ajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas, SEMA 4/2026 Terbit
JAKARTA, Trotoar.id — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa jaksa penuntut umu...