TROTOAR.ID, TAKALAR — Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar terus menunjukkan tajinya dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Takalar
Saat ini Kejari Takalar telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Tersebut, salah satunya Mantan Sekretaris Daerah Takalar N yang hari ini ikut dijebloskan dalam jeruji besi
Sebelumnya Pidsus Kejari Takalar menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tersebut yakni Direktur PT Laa Tahzan inisial T, Direktur PDAM Takalar inisial J, Ketua Badan Pengawas PDAM Takalar inisial N, anggota Badan Pengawas PDAM Takalar inisial A dan L.
Baca Juga :
Kejari Takalar Salahuddin melalui Kepala Tindakan Pidana Khusus Suwarni Wahab menyebutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM terkait proyek pembangunan, pengadaan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar.
“Sudah ada enam tersangka dalam kasus tersebut salah satunya mantan Sekda Takalar inisial N, ” Katanya Suwarni Wahab saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (20/4).
Pada pembangunan proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2018 dengan besaran pagi anggaran mencapai Rp 1.4 miliar, pada proyek tersebut diduga negara dirugikan Rp1, 2
Kini para tersangka di tahan di sel tahanan Polres Takalar, Jalan Diponegoro, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. (*)




Komentar