TROTOAR.ID, MAKASSAR — Agung Sucipto tersangka kasus pemberi suap terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah indahkan dari Lapas titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas kelas Satu Makassar
Kabar pemindahan tersangka Agung Sucipto ke Lapas kelas satu makassar dibenarkan oleh oleh pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri.
“Berkasnya sudah dianggap lengkap dan tahap kedua, sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU, dan langsung dipindahkan dahkannkelapasa kelas I Makassar ,” Kata Ali Fikri
Setelah dinyatakan lengkap KPK langsung memindahkan tersangka Agung Sucipto ke Lapas Kelas I Makassar, per hari ini senin 26 April 2021.
Pemindahan Agung Sucipto ke Lapas Makassar kelas I sudah menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua puluh hari kedepan hingga 15 Mei mendatang
Dalam kasus tersebut, Agung Sucipto dakwa pasal penyuapan terhadap Nurdin Abdullah yang baru menjabat kurang lebih dari dua tahun sebagai Gubernur Sulsel.
Hingga lembaga antirasuah tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi dalam kasus yang menyeret tugas tersangka Agung Sucipto, Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah sendiri.




Komentar