Bupati Gowa Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik dan Cuti Lebaran Bagi ASN

Suriadi
Suriadi

Jumat, 30 April 2021 22:14

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

TROTOAR.id–Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau mudik dan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Bupati Adnan dalam Surat Edarannya mengatakan Surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian keluar daerah dan /atau mudik dan / atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” tulis Adnan pada poin pertama dalam Surat Edarannya.

Sementara PNS yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Selain itu, dalam surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni ini, PNS juga tidak boleh mengajukan cuti tahunan selama periode tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting dengan berpedoman pada Poin (1).

Olehnya itu, untuk penegakan disiplin PNS, Bupati Adnan meminta kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memantau dan mengawasi seluruh ASN dan seluruh jajaran yang ada di unit kerja masing-masing agar mematuhi edaran ini.

“Apabila ada PNS yang melanggar, kiranya dapat melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Adnan.

Sementara itu, Kr Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa berharap dengan adanya Surat Edaran ini dapat menekan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 khususnya di Wilayah Kabupaten Gowa.

“Hal ini karena saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. Kita berharap agar tidak ada lagi cluster baru Penularan Covid-19 yang ditimbulkan akibat mudik ini,” harapnya.(JN)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik18 April 2024 17:55
AIA Gerindra Fokus Usung Kader Dipilkada Serentak
Andi Iwan Darmawan Aras, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra, mengungkapkan hasil pertemuan dengan ketua Nasdem Sulsel, Rusdi Masse, dan Rusdi...
Metro18 April 2024 16:54
Kunjungan ke PT. BMS: Muh. Saleh Tekankan Dampak Sosial dan Ekonomi yang Spesifik
Penjabat Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, melakukan kunjungan kerja ke PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Desa Karang Karangan, Kecamatan Bua. Dalam ku...
Daerah18 April 2024 16:42
BKPSDM Luwu Gelar Orientasi Nilai dan Etika untuk 110 ASN PPPK di Kabupaten Luwu
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu menggelar kegiatan Orientasi Nilai dan Etika bagi 110 Aparatur Sipil Ne...
Politik18 April 2024 15:55
Pertemuan Santai RMS dan Rudal: Bicara Pilkada dan Potensi Politik Sulsel
Suasana santai terpancar dari pertemuan antara RMS dan Rudal yang berlangsung akhir pekan lalu. Tidak hanya sekedar silaturahmi, pertemuan ini menjadi...