Jurnalis Diberi Upah Rp500 Ribu Per Bulan dengan Kontrak Tak Jelas itu Perbudakan Modern

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 01 Mei 2021 21:35

Sebuah tulisan dan ID Card Jurnalis diletakan di atas sebuah spanduk, tanda protes terhadap kriminalisasi jurnalis. (Ist/Int)
Sebuah tulisan dan ID Card Jurnalis diletakan di atas sebuah spanduk, tanda protes terhadap kriminalisasi jurnalis. (Ist/Int)

Hingga momen memperingati Hari Buruh Internasional 2021 (May Day) ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar menerima laporan dan hasil survei soal masih adanya Jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) khusus Kota Makassar menerima upah atau gaji Rp500 ribu perbulannya.

Sepanjang 2020—2021 ini, AJI Makassar menerima laporan dari beberapa jurnalis di Makassar terkait upah yang tidak layak. 

Menurut ketua AJI Kota Makassar Nurdin Amir, rata-rata jurnalis yang melaporkan hal ini tidak memiliki kontrak jelas.

“AJI Makassar terima laporan upah jurnalis di Sulsel paling kecil ada yang menyebutkan jumlah upah itu 500 ada juga 750 ribu. Ini upah yang sangat tidak layak,” ungkap Nurdin, Sabtu (1/5/2021).

Untuk itu May Day 2021 ini, AJI Makassar mendesak perusahaan media agar bisa memenuhi kewajiban membayar upah jurnalis sesuai standar yang ditetapkan.

Baca Juga  Kabarnya Ratusan Massa Ditangkap di Jakpus dalam Aksi May Day, Jubir Gebrak: Bebaskan Sekarang Juga

“Upah jurnalis di Makassar banyak yang tidak sesuai dengan UMP. Apalagi upah layak. Sesuai hasil survei. Gaji reporter pemula minimal Rp. 5 juta rupiah,” jelasnya.

Selain itu, di periode 2020-2021 ini AJI Kota Makassar juga menemukan masih adanya jurnalis yang belum dilunasi gaji atau upahnya. Bahkan ada yang mengalami PHK sepihak.

“Perusahaan media wajib membayar gaji yang tertunda atau potongan gaji,” jelas Nurdin.

Pengurus divisi Ketenagakerjaan AJI Makassar juga mencatat selain upah yang tidak sesuai, ditemukan juga ada jurnalis yang secara psikologi pekerjaan ditekan.

“Iya secara psikologi ada yang merasa ditekan dengan jam kerja yang berlebihan, ada yang bekerja full time dan tidak ada gaji atau upah tambahan atau lembur. Akhirnya jurnalis yang mengalami kasus ini memilih resign,” ungkap Darul Amri Lobubun, Anggota Divisi Ketenagakerjaan AJI Makassar.

Baca Juga  AJI Makassar Nilai Proses Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel Cacat Hukum

Menurut Darul, dengan gaji yang sangat di bawah standar serta tekanan pekerjaan dan bekerja full time tanpa tambahan bayaran, tentu saja membuat jurnalis tidak memiliki kepastian untuk memenuhi kebutuhan hidup layak termasuk menggerus profesionalitas dan independensi dalam melayani kepentingan publik. 

AJI Makassar juga menganggap bahwa sistem itu sebagai praktik perbudakan modern di tengah menjamurnya media daring, dan harus segera dihentikan. 

“Kita bisa lihat di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar memiliki lebih dari 50 perusahaan media massa tapi bisa dihitung jari perusahaan yang menggaji jurnalis mereka secara layak,” tegas Darul Amri.

Dalam kesempatan ini juga, AJI Makassar mengimbau agar perusahaan pers tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, atau mengebiri hak-hak jurnalis termasuk THR dengan alasan efisiensi selama pandemi Covid-19 berlangsung. 

Baca Juga  Bantaeng Satu-satunya Daerah di Indonesia Timur yang E-Voting Pilkades, Kemendagri: Inovasinya Bagus Ditiru

Pernyataan Sikap AJI Kota Makassar #MayDay2021:

1. Menolak Sistem perbudakan modern perusahaan pers dengan mengupah murah jurnalis. 

2. Mendesak perusahaan pers menggaji jurnalis secara layak atau minimal setara upah minimum kota, memenuhi jaminan ketenagakerjaan, kesehatan, dan upah lembur. 

3. Meminta perusahaan pers untuk membayar tunjangan hari raya 7 hari sebelum Idulfitri sesuai ketentuan Peraturan Menaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan. 

4. Mengimbau kepada jurnalis apabila hak THR diabaikan perusahaan pers untuk melapor ke posko pengaduan AJI Makassar, Jl. Puri Raya VII Blok A9 No.17 Makassar.

5. AJI mengimbau semua pihak, baik kalangan pemerintah maupun swasta, menolak ataupun melaporkan apabila ada oknum wartawan ataupun yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, perusahaan pers, ataupun organisasi perusahaan pers yang meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apapun. (Rls)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik25 Oktober 2026 11:59
Eks Wakil Bupati Sidrap Mahmud Yusuf Perkuat Golkar Sulsel, Emban Misi Kemanusiaan
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan memperkuat barisan kepengurusannya dengan menghad...
Metro24 Oktober 2026 21:57
Fatmawati Rusdi: Sulsel Siap Jadi Simpul Produksi dan Distribusi Pangan Sulampua
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sulawesi Selatan memperkuat posisinya sebagai salah satu sentra produksi sekali...
Metro24 Oktober 2026 17:52
Sulsel Fest 2026 Hadirkan 60 UMKM, Sediakan 40 Stan Gratis
12 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Festival Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan 2026 (Sulsel Fest) menghadirkan pel...
Metro24 Oktober 2026 16:46
Aliyah Mustika Ilham Resmikan Identitas Baru MOMTOMOMS, Dorong Perempuan Saling Menguatkan
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengapresiasi peran komunitas pe...